Pendapatan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tercatat mencapai Rp143,32 triliun sepanjang 2021, naik 2,48 persen (year-on-year/yoy).
BPKN-RI meminta BPJS Kesehatan menyusun petunjuk mengantisipasi dampak pelaksanaan program kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN disebutkan tengah membahas kemungkinan besaran iuran kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan di kisaran Rp50.000 hingga Rp75.000.