SOLOPOS.COM - Ilustrasi virus Corona (Detik.com)

Solopos.com, KLATEN  -- Satgas Penanganan Covid-19 Klaten meminta warga jangan kendur dan tetap disiplin menaati protokol kesehatan. Kedisiplinan itu perlu terus ditingkatkan karena di Klaten masih ada persebaran virus corona.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan Kabupaten Bersinar masih termasuk zona oranye risiko Covid-19.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Meski sudah mendekati zona kuning, warga diminta tetap menaati protokol kesehatan. Hal itu seperti memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak, rutin mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Baca Juga: Asuransi Bermasalah Lagi, Ribuan Nasabah Bikin Grup Facebook Korban Penipuan AIA

"Kasus Covid-19 Klaten memang sempat menurun. Tapi itu bukan berarti sudah bebas. Protokol kesehatan harus ditaati. Kami melihat, warga mulai abai dengan protokol kesehatan. Makanya, kami akan terus mengingatkan warga," katanya kepada Solopos.com, Jumat (26/3/2021).

Klaten masih memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang sudah diteken Bupati Klaten Sri Mulyani. Tujuannya agar penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 Klaten tidak kendur.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, dalam surat edaran (SE) yang telah disebar ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) telah mengatur berbagai ketentuan PPKM periode 23 Maret 2021-5 April 2021.

Baca Juga: Buka Sekolah Khusus Olahraga Tingkat SMA, Wali Kota Solo Gibran Tunggu Izin Gubernur

SE tersebut bernomor 443.5/065 tentang Perpanjangn PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian Covid-19 di Klaten dan diteken pada Selasa (23/3/2021).

Dalam SE itu mengatur implementasi pemberlakuan PPKM dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Klaten perlu memedomani berbagai hal. Salah satunya kegiatan restoran/rumah makan (RM) maksimal diisi 50 persen dari kapasitas yang dimiliki.

Objek Wisata

Kemudian pusat perbelanjaan/toko/warung buka hingga pukul 21.00 WIB, kegiatan pasar tradisional disesuaikan dengan jam operasional. Seluruh objek wisata memberlakukan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Wali Kota Gibran Sebut Flyover Purwosari Solo Kurang Sempurna, Ini Alasannya

Lalu usaha pariwisata dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, pelaksanaan hajatan wajib memperoleh izin dari kepala desa (kades), camat, kapolsek, dan danramil. "Kegiatan tatap muka di satuan pendidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan," katanya.

Sekolah jenjang PAUD dan SD masih melaksanakan pembelajaram jarak jauh atau PJJ. Koordinator Penanganan Kesehatan Satgas PP Covid-19 Klaten, Cahyono Widodo, mengatakan masih ada penambahan 44 kasus positif Covid-19.

Baca Juga: Puluhan Sekolah Sragen Simulasi PTM, Begini Aturan Dari Satgas Covid-19

Selain itu ada empat kasus kematian pasien positif Covid-19 dalam sehari pada Jumat (26/3/2021). Selain itu, terdapat 25 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh.

"Jumlah kumulatif Covid-19 Klaten mencapai 6.468 kasus. Dari jumlah itu 362 orang menjalani perawatan/isolasi mandiri. Lalu 5.668 orang sembuh dan 438 orang meninggal dunia," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya