Semarang
Senin, 4 November 2019 - 20:50 WIB

Tak Terima Pelaku Penganiayaan di Sukoharjo Ditembak, Ibu Ini Ngamuk di Mapolda Jateng

Imam Yuda Saputra  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah seorang tersangka kasus penganiayaan Sukoharjo dibopong petugas di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (4/11/2019). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG — JE, tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga pemuda di Sukoharjo tampak tertatih-tatih keluar dari ruang tahanan Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (4/11/2019).

Ia pun harus dibopong dua petugas Polda Jateng yang berpakaian preman untuk menuju ke halaman depan Kantor Ditreskrimum Polda Jateng.

Advertisement

Di belakang JE, tampak perempuan paruh baya yang terlihat kesal. Perempuan itu tak lain adalah Ana Maria, ibu kandung JE.

Ana Maria yang didampingi putri, menantu, serta dua cucunya yang masih balita, datang ke Mapolda Jateng untuk menjenguk JE.

Advertisement

Ana Maria yang didampingi putri, menantu, serta dua cucunya yang masih balita, datang ke Mapolda Jateng untuk menjenguk JE.

Baca juga: Terungkap, Kasus Penganiayaan 3 Pemuda Di Sukoharjo Karena Bentrok Perguruan Silat

Namun, Ana Maria terlihat murka melihat kondisi JE yang tampak kesakitan setelah dihadiahi timah panas oleh aparat Polda Jateng di bagian kaki.

Advertisement

“Saya enggak terima anak saya ditembak. Kemarin, pas ditangkap kondisinya baik-baik saja. Anak saya enggak mungkin melarikan diri, jadi kenapa harus ditembak?” ungkap Ana Maria saat dijumpai Semarangpos.com di Mapolda Jateng, Senin siang.

Ana menyebutkan JE merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga pemuda anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Sukoharjo, Kamis (31/10/2019) dini hari WIB.

Total ada 50 tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap tiga pemuda tersebut. Dari 50 tersangka itu, 11 orang di antaranya telah diringkus tim gabungan dari Polres Sukoharjo dan Polda Jateng. JE merupakan satu dari 11 tersangka tersebut.

Advertisement

Ia ditangkap di rumahnya, Jl. Sawahan Raya, Ngemplak, Boyolali, karena diduga melukai korban dengan pisau cutter.

Ana menyadari anaknya bersalah. Kendati demikian, ia tidak terima dengan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian, bahkan hingga menembak kaki putranya.

Baca juga: 3 Pemuda Dianiaya Sekelompok Orang Tak Dikenal di Sukoharjo

Advertisement

Ana pun berencana melaporkan kasus penganiayaan anaknya itu kepada Divisi Propam Polda Jateng. Selain itu, ia juga akan mendatangkan pengacara untuk mengajukan tuntutan.

Menurut UU No.39 tentang Hak Asasi manusia (HAM), tersangka yang menjalani pemeriksaan memang tidak boleh disiksa, apalagi dihadiahi timah panas. Dalam UU itu, tersangka memiliki hak untuk tidak menerima perlakuan secara diskriminasi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, serta hak persamaan di depan hukum.

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Budhi Haryanto, mengaku dari 14 tersangka kekerasan yang didatangkan saat gelar kasus di Mapolda Jateng, Selasa siang, beberapa di antaranya mengalami luka tembak di bagian kaki.

Ia berdalih penembakan dilakukan karena tersangka mencoba kabur saat proses penangkapan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif