SOLOPOS.COM - Pengacara Henry Indraguna (kiri) berbincang dengan beberapa komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo di kantor setempat, Jumat (11/10/2019). (Bony Eko Wicaksono/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pengacara kondang Henry Indraguna mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Jumat (11/10/2019). Henry berkonsultasi mengenai berbagai persyaratan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) yang maju lewat jalur perseorangan atau independen dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sukoharjo 2020.

Henry Indraguna dan tim mendatangi Kantor KPU Sukoharjo sekitar pukul 13.30 WIB. Sebelumnya, Henry juga mendatangi Kantor KPU Solo untuk melakukan hal serupa. Dia ingin mengetahui persyaratan jumlah dukungan jalur independen Pilkada Sukoharjo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Henry disambut beberapa komisioner KPU Sukoharjo. “Pertama saya ingin silaturahmi dengan jajaran komisioner KPU Sukoharjo. Saya sudah lama tidak berkunjung ke KPU setelah Pemilu 2019 kelar,” kata dia, Jumat.

Kemudian Henry menanyakan ihwal berbagai persyaratan calon bupati dan wakil bupati yang maju lewat jalur independen. Dia berniat maju sebagai calon pemimpin Sukoharjo lewat jalur independen.

Henry menilai persyaratan jumlah dukungan masyarakat yang menjadi syarat utama jalur independen cukup berat. Setiap masyarakat yang mendukung harus membuat surat pernyataan bermaterai.

“Saya tahu sendiri saat turun lapangan bertemu masyarakat grass root. Banyak masyarakat bakal diintervensi oleh pihak-pihak tertentu. Masyarakat harus dilindungi kerahasiannya,” ujar dia.

Disinggung mengenai niatnya maju sebagai cabup atau cawabup, Henry menyampaikan belum menentukan pilihan apakah ikut berpartisipasi dalam kontestasi politik di Solo atau Sukoharjo.

Menurut Henry, kedua daerah itu sama-sama memiliki peluang untuk dipimpin kalangan muda visioner, smart dan memahami teknologi informasi.

Sementara itu, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Suci Handayani mengatakan sesuai Pasal 41 UU No 10/2016 menyebutkan calon jalur independen harus mengumpulkan minimal dukungan masyarakat berupa fotokopi KTP sekitar 7,5 persen persen dari jumlah pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 yakni sekitar 66.000 orang.

Artinya, jumlah dukungan yang wajib dikumpulkan calon independen minimal 50.216 orang. “Jumlah minimum dukungan masyarakat calon independen bakal ditetapkan pada 26 Oktober. Saat ini, kami masih menunggu regulasi yang mengatur jalur independen dalam pilkada dari KPU Pusat,” kata dia.

Bukan hanya Sukoharjo, Henry Indraguna dan tim juga mendatangi kantor KPU Solo Jumat siang. Kedatangan Henry untuk mengambil formulir syarat dukungan calon independen

Pantauan Solopos.com Henry tiba di Kantor KPU Solo sekitar pukul 10.43 WIB dengan naik mobil. Begitu turun dari mobil Henry mengacungkan jari ke arah kamera awak media yang telah menunggu sembari berkata Solo butuh pemimpin enerjik, muda, visioner dan smart.

Menurut dia sudah saatnya generasi tua Solo nglenggana menyerahkan tampuk kepemimpinan kepada kaum milenial atau anak muda yang kreatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya