Solopos.com, SIDOARJO -- Polisi membekuk pria berinisial AH, 31, seorang guru ngaji di Sidoarjo yang tega menyodomi 25 santrinya sendiri. Ironisnya, AH telah melakukan aski bejatnya itu sejak 5 tahun lalu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji kepada wartawan, Jumat (11/6/2021), mengatakan pelaku melakukan aksinya di rumah hafiz di Kota Sidoarjo yang dikelolanya.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Korbannya adalah para santri laki-laki yang berusia 5-14 tahun. "Pelaku telah menyodomi 25 santrinya mulai 2016," ujar Sumardji dilansir detik.com.
Baca juga: Dalami Kemungkinan Mutasi, Unair Teliti Covid-19 Bangkalan
Dia menambahkan para korban adalah anak yatim piatu yang dipungut untuk belajar mengaji menjadi penghapal Alquran di rumah hafiz tersebut. Mereka berasal dari Sidoarjo, Kalimantan, Bali, Surabaya, dan Sumatra.
Sumardji mengatakan pelaku melakukannya dengan masuk ke kamar santri pada malam hari lalu menguncinya. Lalu tersangka mendekati santri yang sedang tidur.
Pelaku Mengancam dan Membujuk
Bila santri bangun, pelaku langsung mengancam dan membujuknya. Setelahnya pelaku melakukan perbuatan bejatnya.
"Agar niat bejatnya terlaksana, tersangka membujuk korban 'nanti kamu biar tahu kalau sudah besar, biar alat kelaminmu jadi besar dan istrimu nanti bahagia'. Setelah itu tersangka menyodomi korban, ," terang Sumardji.
Baca juga: Bejat! Kakek di Banyuwangi Perkosa Cucu Tiri Lima Kali
Lebih lanjut, Sumardji menjelaskan akibat perbuatan buruk pelaku, ada sebagian dubur para korban yang rusak. Hal itu karena pelaku tak hanya sekali menyodomi korban.
"Dari pengakuan korban, ada yang disodomi lebih dari satu kali, antara dua hingga tiga kali," jelas Sumardji.
Aksi sodomi pelaku, menurut Sumardji, terbongkar pada Selasa (18/5/2021), setelah pelaku dilaporkan oleh salah satu donaturnya ke polisi. Donatur itu mendapat laporan dari salah satu santri.
Baca juga: Beda dari Lainnya, Ada Sate Godog Khas Ngawi yang Bikin Ngangeni
Terkait alasan pelaku melakukan aksinya menyodomi para santri, lanjut Sumardji, untuk mencari kepuasan tersendiri. Dia menjelaskan pelaku sendiri adalah korban sodomi juga di masa kecilnya.
"Dari pengakuan pelaku waktu kecilnya pernah mendapatkan perlakuan yang sama," kata Sumardji.
Sumardji menegaskan tersangka akan dijerat pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun.