SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban kekerasan (Dok/JIBI)

Solopos.com, BANYUWANGI -- Entah apa yang merasuki seorang kakek, SBU, 61, di Banyuwangi hingga tega memperkosa cucu tirinya yang berusia 19 tahun sebanyak lima kali.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika menolak melayani nafsu bejatnya tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Kasus pemerkosaan cucu ini terjadi pada 15 Mei 2021 sekitar pukul 05.00 Wib," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin kepada detikcom, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Pertalite Tumpah Disambar Api dari Kompor, Toko dan Rumah di Jombang Hangus

Modus pelaku pemerkosaan, kata Arman, pelaku menyelinap ke kamar cucu tirinya yang masih tertidur. Kebetulan rumah korban dalam kondisi sepi, karena ibunya keluar untuk belanja.

Pelaku langsung menindih tubuh korban dan membekap mulutnya agar korban tidak berteriak. Ia lantas mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika ia menolak persetubuhan terlarang ini. Korban yang ketakutan tak kuasa melawan hingga akhirnya terjadilan pemerkosaan itu.

"Jadi ada ancaman. Pelaku akan membunuh korban yang tak lain cucu tirinya dan ibunya, jika menolak atau melaporkan pemerkosaan ini," ungkap Arman.

Baca juga: Percekcokan Berujung Pembunuhan, Suami Cekik Mantan Istri Hingga Tewas Lalu Menyerahkan Diri

Mengakui Perbuatannya

Kasus kakek perkosa cucu tiri ini terungkap ketika ibu korban menaruh curiga terhadap perubahan perilaku putrinya yang murung. Setelah didesak, korban akhirnya bercerita jika telah diperkosa oleh pelaku.

Atas kasus tersebut, keluarga korban akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolsek Srono. Polisi langsung membawa korban ke rumah sakit untuk divisum.

Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pemerkosaan cucu tiri dan menetapkannya sebagai tersangka. "Pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya tersebut," imbuhnya.

Baca juga: Viral Video Sejoli Mesum di Kemuning Karanganyar, Begini Komentar Bupati

Selain menangkap pelaku pemerkosaan cucu tiri, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu set pakaian dalam korban, celana dalam milik tersangka, sebuah selimut, dan seprei.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. "Ancaman hukumannya, 12 tahun kurungan penjara," tutup Arman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya