Solopos.com, SUKOHARJO — Tempat hiburan di Sukoharjo ditutup sementara untuk mencegah meluasnya penularan virus corona atau Covid-19 setelah penetapan status kejadian luar biasa atau KLB di kabupaten tersebut.
Pengelola tempat hiburan diminta menyemprotkan disinfektan di setiap ruangan. Di kawasan Solo Baru, Grogol, terdapat puluhan tempat hiburan seperti karaoke, kafe, panti pijat dan spa.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Antisipasi Penularan Corona, Warga Pranan Polokarto Sukoharjo Tutup Akses Jalan Kampung
Pengelola tempat hiburan diminta menutup sementara operasional untuk mencegah persebaran virus corona. Apalagi saat ini, Sukoharjo sudah berstatus KLB virus corona.
Kebijakan penutupan ini juga berlaku untuk objek wisata di Kabupaten Jamu. “Kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar ditiadakan termasuk tempat hiburan. Ini upaya pencegahan virus corona agar tak meluas,” kata Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sukoharjo, Agus Santosa, saat ditemui wartawan, Senin (23/3/2020).
Pegawai Kelurahan Gandekan Solo Tolak Bala Corona dengan Sarapan Sayur Lodeh
Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Sukoharjo dan pemerintah kecamatan bakal melakukan patroli keliling untuk memastikan tempat hiburan menutup sementara operasional.
Warga Diminta Tinggal Di Rumah
Selama ditutup, pengelola tempat hiburan diminta menyemprotkan disinfektan atau membersihkan ruangan, kursi, dan meja.
Perempuan Penderita Diabetes Tiba-Tiba Lemas dan Meninggal di Musala SPBU Nglangon Sragen
Agus juga mengimbau agar masyarakat tidak keluar rumah untuk mencegah penularan virus corona. “Stay at home. Kunci memutus penularan virus corona paling efektif di dalam rumah. Jika tak ada keperluan mendesak, tak perlu keluar rumah,” ujar dia.
Lebih jauh, Agus meminta instansi terkait mendata kebutuhan peralatan medis termasuk alat pelindung diri (APD) bagi petugas medis setiap rumah sakit di Kabupaten Jamu.
Bilik Sterilisasi Corona Bikinan Posyantek Serengan Solo Siap Diproduksi Massal
Sementara itu, Camat Grogol, Bagas Windaryanto, mengatakan tempat hiburan di kawasan Solo Baru telah menutup operasional mulai 20 Maret.
Bagas telah menyosialisasikan surat edaran Bupati Sukoharjo ihwal penutupan sementara operasional tempat hiburan kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan. “Lebih baik mencegah daripada mengobati,” kata dia.