SOLOPOS.COM - Penjaga stan berada di dekat miniatur perumahan saat digelar pameran Property Expo Semarang di Mal Ciputra Semarang, Senin (26/2/2018). (JIBI/Solopos/Antara/ R. Rekotomo)

Solopos.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo secara tegas menolak penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang kian membebani pengusaha dan masyarakat. Padahal, pengusaha dan pekerja sudah dibebani iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Ketua Apindo Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar mengatakan bahwa sejak awal asosiasi itu menolak Tapera. Itu karena struktur iuran perumahan sebetulnya sudah ditanggulangi oleh BP Jamsostek.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Melayat Jenazah Covid-19, Puluhan Warga Ngerangan Klaten Belum Rapid Test

"Sikap Apindo sejak awal menolak [ Tapera ]. Karena memang di dalam struktur BPJS Ketenagakerjaan [BP Jamsostek] urusan masalah perumahaan ini sudah terkaver. Itu bisa dimanfaatkan dari manfaat layanan tambahan tunjangan hari tua," katanya kepada Bisnis, Kamis (4/6/2020).

Sanny mengingatkan pemerintah sudah menghimpun dana dalam jumlah sangat besar dari tunjangan hari tua melalui BP Jamsostek. "Dari dulu sudah kami sampaikan bahwa dari tunjangan hari tua itu dananya tersimpan besar sekali," kata dia.

RSUD Wongsonegoro Semarang Bantah Pemakaman Jenazah Covid-19 Klaten Langgar Prosedur

Sanny mengatakan dana iuran BPJamsostek yang sifatnya wajib bisa difungsikan bagi pembiayaan perumahan karyawan yang belum memiliki rumah. Sedangkan pada Tapera, peserta mandiri atau swasta masih harus menunggu giliran setelah aparatur sipil negara, dan TNI/Polri. Itulah yang membuat Apindo menolak Tapera.

"Itu [BPJamsostek] yang harusnya bisa difungsikan bagi mereka karyawan yang memang butuh rumah. Kalaupun sekarang mesti ada tapera ini, mau kapan dapat [rumahnya]? Padahal, kebutuhan untuk beli rumah itu sekarang," tutur Sanny.

Ganjar Usul Salat Jumat Secara Sif, Tapi Terkendala Fatwa MUI

Belum lagi, dalam PP itu disebutkan besaran iuran tapera sebesar 3 persen. Perinciannya 2,5 persen dari potongan gaji karyawan dan 0,5 persen ditanggung pengusaha. Apindo menolak skema ini karena makin membebani pengusaha dan pegawai.

Terlalu Banyak Iuran

Ini mengingat telah banyak iuran-iuran yang telah ditanggung sebelumnya. Lagi pula, kata Sanny, aturan wajib soal iuran tapera juga masih membingungkan.

5.310 Kasus Positif Covid-19 di Jatim, Angka Kematian Dekati Jakarta

Hal teknis belum disebutkan apakah karyawan yang memiliki rumah juga harus menanggung dengan besaran 2,5 persen. Sementara itu, perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya paling lambat 7 tahun setelah ditetapkannya PP Tapera.

Selain menegaskan sikap Apindo, Sanny juga mengklaim serikat pekerja menolak keras program Tapera. Sayangnya, penolakan Apindo dan serikat pekerja yang sebelumnya disampaikan ke pemerintah tak membuahkan hasil.

JK Ungkap Jokowi-Anies Deal, Sinyal PSBB Jakarta Diakhiri

"Saat ini kami tidak minta ditunda, tapi kami jelas menolak. Nanti kami akan mengatur waktu untuk menyampaikan penolakan kamiini," kata Sanny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya