SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19. (Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, SEMARANG -- RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang membantah pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 di Desa Ngerangan, Bayat, Klaten, langgar prosedur. Pernyataan itu bertolak belakang dari kesimpulan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Klaten.

Kasubag Informasi dan Pemasaran RSUD Wongsonegoro, Wiwik Dwi Pristiwati, mengklaim selama ini penanganan jenazah Covid-19 sudah sesuai prosedur. Tak hanya dalam pemulasaran jenazah, pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan dalam prosesi pemakaman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemakaman Jenazah Covid-19 Ngerangan Klaten, Gusgas: Jangan Dibawa ke Rumah!

"Kita terapkan sesuai prosedur. Petugas kita dilengkapi dengan APD [alat pelindung diri]. Bukan hanya saat pemakaman, tapi sejak dibawa dari rumah sakit. Tidak cuma petugasnya, sopirnya [ambulans] bahkan kita minta pakai APD lengkap," tutur Pristiwati kepada Solopos.com, Kamis (4/6/2020).

Diberitakan Solopos.com, pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Ngerangan, Bayat, Klaten, Rabu (3/6/2020) dini hari, dinilai langgar prosedur. Gara-gara itu, puluhan orang pelayat kini harus diisolasi karena potensi terpapar Covid-19.

Telanjur Melayat Jenazah Covid-19, Puluhan Warga Ngerangan Klaten Waswas

Warga menuding pemakaman jenazah Covid-19 itu menyalahi prosedur. Hal itu dikarenakan pemakaman warga Ngerangan, berinisal Tk, 53 yang sehari-hari berdagang ayam di Kota Semarang itu terkesan ditutupi.

Kepala Desa Ngerangan menyebut pihak rumah sakit itu tidak menginformasikan lebih dulu jika warga yang dimakamkan itu positif terpapar Covid-19. Tak hanya pihak RS yang populer disebut RS Ketileng itu, keluarga jenazah juga tidak memberitahu warga.

Warga Ngerangan Klaten Kecolongan, Pemakaman Pasien Covid-19 Langgar Prosedur

Cuma Beri Tahu Keluarga

Pihak desa baru diberitahu setelah jenazah warga tersebut dimakamkan. Kades menyebut petugas tak menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap saat pemakaman jenazah Covid-19 di Ngerangan, Klaten, sehingga melanggar prosedur.

Menanggapi hal itu, Pristiwati menyatakan jika informasi terkait pasien Covid-19 yang meninggal itu sudah disampaikan kepada pihak keluarga. Pihak RS Ketileng juga mengklaim selalu menginformasikan adanya pasien Covid-19 yang akan dimakamkan kepada polisi dan TNI setempat.

Ganjar Usul Salat Jumat Secara Sif, Tapi Terkendala Fatwa MUI

"Begitu ada yang meninggal kita langsung beritahu ke keluarga dan juga polsek, maupun koramil. Nanti, dari polsek dan koramil biasanya ikut mengawal ambulans ke pemakaman. Kalau menginfokan ke warga memang bukan kewenangan kami. Kami cukup ke keluarga dan aparat setempat, supaya saat pemakaman mendampingi," tutur Pristiwati.

Selain pemakaman, Pristawati juga mengatakan pemulsaran jenazah Covid-19 di Ngerangan, Bayat, Klaten, itu tidak melanggar prosedur. Pemulasaran, katanya, telah melalui tahapan, seperti dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam peti. Peti tersebut tidak boleh dibuka lagi, meski pun oleh pihak keluarga.

5.310 Kasus Positif Covid-19 di Jatim, Angka Kematian Dekati Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya