SOLOPOS.COM - Ilustrasi karaoke (Dok/JIBI)

Solopos.com, SUKOHARJO – Dua tempat karaoke dan satu spa di kawasan Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, nekat beroperasi saat Ramadan. Pengelola tempat hiburan itu diberi surat peringatan lantaran melanggar surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo yang mengatur larangan operasional tempat hiburan selama Bulan Puasa.

“Ada satu spa yang nekat beroperasi saat Bulan Puasa. Ini informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi spa di Solo Baru,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Wardino, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (11/4/2022).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sebagai informasi, Satpol PP Sukoharjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan seperti karaoke dan spa pada Minggu (10/4/2022). Petugas Satpol PP Sukoharjo mendatangi salah satu tempat spa di kawasan Solo Baru pada siang hari. Mereka mendapati satu spa masih buka dan menerima pengunjung.

Baca juga: Lur, Tempat Hiburan di Sukoharjo Wajib Tutup Selama Ramadan

Petugas langsung melakukan pembinaan ihwal larangan operasional tempat hiburan selama Bulan Puasa terhadap pengelola spa itu.  Malam harinya, petugas Satpol PP Sukoharjo mendatangi dua tempat karaoke di kawasan Solo Baru. Mereka juga mendapati karaoke itu beroperasi hingga dini hari saat Bulan Puasa.

Telah Menyebar Salinan SE

Petugas langsung memberikan pemahaman agar para pengelola karaoke mematuhi surat edaran Bupati Sukoharjo. Petugas mengancam bakal menyegel tempat hiburan yang masih nekat beroperasi selama Ramadan.

“Mereka berdalih belum menerima surat edaran Bupati Sukoharjo. Padahal, instansi terkait jelas-jelas telah menyebar salinan surat edaran Bupati Sukoharjo ke seluruh tempat hiburan di wilayah Sukoharjo. Semua tempat hiburan seperti karaoke, kafe, spa, panti pijat, hingga biliar,” ujar dia.

Baca juga: Kapolres Sukoharjo: Tak Ada Alasan Ormas Nekat Sweeping Saat Ramadan

Esensi penerbitan surat edaran Bupati Sukoharjo untuk menghormati umat muslim yang tengah menunaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Beleid itu diambil untuk menjaga kekhusyukan dan menjaga ketertiban umum selama Ramadan.

Wardino memastikan informasi dan aduan dari masyarakat terkait tempat hiburan yang nekat beroperasi saat Bulan Puasa segera ditindaklanjuti. “Justru kami membutuhkan informasi dari masyarakat. Kami segera menindaklanjuti dengan mengecek langsung ke lokasi tempat hiburan,” ujar dia.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Pariwisata Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Heri Prasetyo, menyatakan ada lima jenis usaha tempat hiburan yang dilarang beroperasi saat Bulan Puasa. Kelima jenis usaha tempat hiburan yakni kafe atau diskotek, karaoke, pusat kebugaran, pusat permainan, dan biliar.

Baca juga: Sambut Pemudik, Pedagang Kuliner Kartasura Sukoharjo Mulai Tambah Stok

Selain waktu operasional tempat hiburan, dalam surat edaran itu menyebut para pengusaha restoran dan rumah makan tak membuka usaha secara terbuka. “Kami sudah mengirim surat edaran ke pemilik maupun pengelola tempat hiburan. Mereka semestinya paham, membuka usaha tempat hiburan saat Bulan Puasa sama saja melanggar aturan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya