SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan. (Solopos-R. Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menegaskan tidak akan membiarkan aksi-aksi sweeping yang dilakukan kelompok organisasi masyarakat (ormas) selama Ramadan. Apabila masih ada aksi sweeping maka bakal berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum.

Hal ini bagian dari menjamin kenyamanan dan kondusivitas keamanan selama Ramadan. Setiap tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan berhadadapan dengan kepolisian.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Tidak ada alasan bagi ormas melakukan aksi sweeping selama bulan puasa. Ini wewenang sepenuhnya aparat penegak hukum. Apalagi, tempat hiburan sudah diinstruksikan tutup total selama Bulan Puasa,” kata dia, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Kapolresta Solo: Ormas Berani Sweeping, Berhadapan Dengan Kami!

Sebagai informasi, dalam surat edaran Bupati Sukoharjo No 556/1272/III/2022 tentang Himbauan Operasional Hiburan Umum, Restoran dan Rumah Makan di Bulan Puasa disebutkan larangan operasional tempat hiburan seperti cafe, bar, diskotik, karaoke, spa, dan panti pijat hingga biliar selama Ramadan.

Kapolres menyebut patroli keliling bakal diintensifkan pada malam hari terutama saat sahur. Petugas juga bakal melakukan patroli keliling ke sejumlah objek vital di Sukoharjo. Langkah ini dilakukan guna menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan puasa.

“Aparat TNI-Polri berupaya menjaga kondusivitas dan ketertiban masyarakat selama Ramadan. Patroli keliling bakal diintensifkan setiap hari,” ujar dia. Polres Sukoharjo bersama pemerintah dan elemen masyarakat bersinergi untuk menjaga tolerasi termasuk saat Lebaran. Kondusivitas keamanan Sukoharjo menjadi prioritas utama selama bulan puasa dan perayaan Lebaran.

Baca juga: Lur, Tempat Hiburan di Sukoharjo Wajib Tutup Selama Ramadan

Selain itu, aparat kepolisian tak lupa mengedukasi masyarakat di pusat-pusat keramaian dan fasilitas umum seperti pasar tradisional. “Sekarang pandemi Covid-19 belum sepenuhnya hilang. Jadi masyarakat tetap diimbau mengencangkan protokol kesehatan secara ketat. Jangan lupa memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air saat beraktivitas di luar rumah,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, tempat hiburan di Kabupaten Sukoharjo wajib tutup sementara selama Ramadan 2022. Selain itu, pengusaha restoran dan rumah makan di Sukoharjo diminta tidak membuka usaha secara terang-terangan saat siang hari selama Ramadan.

Mengacu SE Bupati Sukoharjo No.556/1272/III/2022 yang ditandatangani Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, disebutkan larangan operasional tempat hiburan selama Ramadan 2022, seperti cafe, bar, diskotek, karaoke, spa, dan panti pijat. Surat edaran Bupati juga menyasar pusat permainan, seperti video game, playstation, dan biliar wajib tutup selama satu bulan penuh hingga perayaan Lebaran.

Baca juga: Polres Sukoharjo Sediakan 100 Takjil Setiap Hari, Jangan Lewatkan Lur

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Pariwisata Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Heri Prasetyo, mengatakan ada lima jenis usaha tempat hiburan yang dilarang beroperasi saat bulan puasa. Kelima jenis usaha tempat hiburan, yakni cafe atau diskotek, karaoke, pusat kebugaran, pusat permainan, dan biliar.

“Semua tempat hiburan wajib tutup saat bulan puasa. Baik karaoke, pusat kebugaran hingga biliar wajib mematuhi aturan larangan beroperasi selama Ramadan,” kata dia saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (5/4/2022).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya