SOLOPOS.COM - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan laptop jilid II Kota Madiun, Noor Aflah, menunjukkan laptop yang tidak sesuai kontrak, Senin (3/1/2022). (Istimewa/Pemkot Madiun)

Solopos.com, MADIUN — Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun bakal menggugat dua perusahaan, PT Tera Data Indonusa dan PT PINS Indonesia Rp71,442 miliar karena nekat mengirim 4.880 unit laptop tak sesuai spesifikasi.

Akibat kejadian itu, Pemkot Madiun diduga mengalami kerugian immateril 200 persen atau Rp71,442 miliar. Diberitakan sebelumnya, Pemkot Madiun menolak membayar produk yang tidak sesuai spesifikasi itu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dalam dokumen surat pemberitahuan yang ditujukan Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun dan ditandatangani Direktur Utama PT Tera Data Indonusa bermaterai 10.000. Surat itu menyebut produk tipe Axioo Mybook Pro G5 tersedia 1.000 unit pada 15 Desember 2021 dan 3.880 unit pada 20 Desember 2021.

Baca Juga : Duh! Pemkot Madiun Tolak 4.880 Unit Laptop dari Penyedia, Ini Alasannya

Dalam dokumen lain, perusahan tersebut menyebut produk dengan tipe Axioo Mybook Pro G5 dengan spesifikasi Intel Core I3-6157 U, ram 8 GB DDR4, hardisk 1 TB SATA, dan Windows 10 memiliki garansi selama tiga tahun.

Namun, spesifikasi 4.880 unit laptop yang tiba di Madiun untuk program laptop gratis bagi pelajar itu tidak sesuai spesifikasi. Dasarnya, pengecekan menggandeng Politeknik Negeri Madiun (PNM). Sebanyak 4.880 unit laptop itu memiliki spesifikasi ram 8 GB DDR3.

Pemkot menolak membayar uang pembelian 4.880 unit laptop Rp35,721 miliar karena barang yang dikirim tidak sesuai kontrak. Otomatis, uang negara yang telah disiapkan pun tidak jadi dibelanjakan. Padahal, anggaran tersebut berasal dari Dana Insentif Daerah (DID) pemerintah pusat.

Baca Juga : Pengadaan Laptop Rp35 Miliar Bermasalah, Wali Kota Madiun Emoh Bayar

“Karena ini dana insentif, kami belum tahu. Tim anggaran juga belum tahu. Apakah akan mengurangi DAU [dana alokasi umum] atau malah kami mendapatkan pinalti [karena anggaran itu tidak terserap],” jelas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan laptop jilid II Pemkot Madiun, Noor Aflah, Rabu (5/1/2022).

Atas alasan itulah, pemkot mengajukan gugatan dengan nilai ganti rugi immateril Rp71,442 miliar. Menurutnya, pemkot akan mengalami kerugian maksimal karena gagal menyerap anggaran DID.

“Kerugian kami bisa 200 persen karena anggaran tidak terserap. Anggaran ke depan bisa dikurangi sesuai itu. Kalau saya pribadi akan mengajukan [nilai ganti rugi] 200 persen dari kontrak atau sekitar Rp70 miliar. Potensi hilang [juga] segitu. Belum lagi kalau kami dapat semacam penalti, teguran, dan peringatan. Kami akan kekurangan DAU senilai dana insentif yang tidak terserap,” terang Aflah.

Baca Juga : Pengadaan Laptop di Madiun Bermasalah, Pemkot Akan Gugat 2 Perusahaan

Gugatan immateril tersebut, lanjutnya, akan ditujukan kepada PT Tera Data Indonusa sedangkan PT PINS Indonesia akan digugat secara administrasi. Meski demikian, Aflah menyampaikan tim hukum bentukan Pemkot Madiun masih mengkaji hal itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya