SOLOPOS.COM - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan laptop jilid II Kota Madiun, Noor Aflah, menunjukkan laptop yang tidak sesuai kontrak, Senin (3/1/2022). (Istimewa/Pemkot Madiun)

Solopos.com, MADIUN — Pengadaan laptop tahun anggaran 2021 di Kota Madiun mengalami masalah. Laptop yang dibeli dari rekanan tidak sesuai dengan kontrak. Pemkot Madiun pun menolak laptop yang telah dikirim rekanan.

Rekanan dalam pengadaan laptop itu adalah PT. PINS Indonesia, anak perusahaan PT. Telkom. PT. PINS telah mengirim sebanyak 4.880 unit laptop ke Kota Madiun.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Namun, setelah diperiksa oleh tim yang ditunjuk pemkot, ternyata ada ketidaksesuaian kontrak. Seharusnya laptop yang datang bermerek Axioo Mybook Pro G5 (8H9) dengan memori DDR4. Tetapi, yang datang dan diterima hanya dilengkapi memori DDR3.

Baca Juga: Duh! Pemkot Madiun Tolak 4.880 Unit Laptop dari Penyedia, Ini Alasannya

Karena ketidaksesuaian spek laptop itu, Wali Kota Madiun, Maidi, pun berang. Dia menolak membayar uang kontrak pengadaan senilai Rp35,721 miliar.

“[Uang pengadaan] tidak saya cairkan dan tidak saya keluarkan. Serupiah pun enggak ada untuk pembayaran laptop ini,” kata Maidi kepada wartawan di Balai Kota setempat, Selasa (4/1/2022).

Maidi menuturkan proses pengadaan ribuan laptop ini telah melalui proses panjang melalui e-katalog. Hingga akhirnya anak perusahaan pelat merah itu memenangkan tender tersebut.

Sebenarnya, kata Wali Kota, Pemkot telah memberikan kesempatan PT. PINS untuk mengganti laptop tersebut dengan laptop yang sesuai dengan spek. Namun, hingga waktu yang ditentukan, perusahaan tidak bisa memenuhi permintaan itu.

Baca Juga: Pemkot Madiun Beli Lagi 4.880 Laptop, Siap-siap Dibagikan Akhir Tahun

“Barang sudah datang tanggal 15 [Desember 2021]. Tanggal 18 [Desember 2021] sudah selesai pengecekan. Ternyata ada ketidaksesuaian spek. Kita sudah beri waktu sampai tanggal 30 Desember untuk memenuhi spek itu. Kita tunggu. Ternyata tidak bisa dipenuhi. Akhirnya kita putus. Kita enggak salah,” jelasnya.

Aroma Korupsi

Kasus pengadaan barang elektronik bermasalah di Pemkot Madiun dengan kerugian puluhan miliar rupiah bukan hanya terjadi kali ini. Pada 2018, Polres Madiun Kota menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan ribuan unit komputer untuk SD dan SMP di Kota Madiun pada 2016-2017.

Namun, dugaan kasus korupsi itu telah dihentikan penyidikannya. Polisi telah mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus itu. Dalam kasus ini, anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan komputer tersebut senilai Rp27 miliar.

Baca Juga: 5.425 Laptop Gratis Dibagikan, Wali Kota Madiun: Gunakan Untuk Belajar

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan, menyampaikan tidak tahu persis alasan penghentian kasus itu. Dia menyebut SP3 telah dikeluarkan pada 2019. Sedangkan dirinya menjadi Kasatreskrim Polres Madiun Kota pada 2021.

“Alasannya tidak tahu. Kita enggak mungkin bongkar. Itu kan 2019. Saya kan [jadi Kasatreskrim] 2021. Alasan penyidik apa saya enggak tahu. Kalau barang sudah selesai, saya enggak bongakr-bongkar. Kan kalau sudah dilaporkan,” terang dia saat diwawancara, Kamis (30/12/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya