SOLOPOS.COM - Ilustrasi pendidikan. (Freepik)

Solopos.com, KARANGANYAR – Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menyebut sekolah dan sumber daya manusia di wilayahnya sudah siap melaksanakan sistem pendidikan new normal. Namun, dia tidak mau gegabah menerapkannya lantaran status Karanganyar zona kuning Covid-19.

Yuli—sapaan akrab Juliyatmono—mengatakan pihaknya harus mengantongi izin dari Kemendikbud jika ingin membuka sekolah.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

"Sektor pendidikan kan selalu saya sampaikan, kami tetap harus konfirmasi dengan Kemendikbud untuk bagaimana. Faktor anak-anak ini hlo. Kalau kami sudah siap. Kalau diizinkan kami segera buka," tutur dia saat ditemui wartawan di Rumah Dinas, Rabu (10/6/2020).

Yuli mengungkapkan kunci utama pelaksanan kenormalan baru adalah disiplin menerapkan potokol kesehatan. Tetapi menurut dia sektor pendidikan termasuk di Karanganyar memiliki keistimewaan saat new normal diterapkan.

Pembantu Rumah Tangga Asal Brebes di Gantiwarno Klaten Positif Covid-19

Dia mencontohkan pengetatan penerapan protokol kesehatan dapat dilakukan di rumah dan sekolah. Tetapi Yuli belum menemukan formula yang pas untuk memastikan kondisi anak-anak aman selama perjalanan dari rumah menuju sekolah.

"Karena faktor pendidikan itu kan apakah itu berskala besar atau ringan berkaitan tentang risiko. Harus dipertimbangkan dari semua aspek sekalipun kami sudah siap melaksanakan. Karena dari rumah sampai sekolah ini siapa yang mengontrol. Kalau di rumah dan di sekolah oke. Hla sing nang ndalan sapa sing ngontrol (yang di jalan siapa yang mengontrol). Itu harus dipikirkan," tandasnya.

Ada Garis Jarak Antar-Motor di Bangjo Sukoharjo, Mirip Sirkuit Moto GP

Belajar di Rumah

Diberitakan Solopos.com sebelmunya, Karanganyar belum menerapkan sistem pendidikan new normal meski awalnya berniat membuka sekolah pada pertengahan Juni 2020.

Pemkan Karanganyar justru memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa hingga 11 Juli 2020.

6 Kecamatan Ini Rawan Narkoba di Karanganyar

Keputusan itu tertuang dalam surat No.421/392.4/2020 tanggal 5 Juni 2020 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Tarsa. Surat tersebut berisi pengumuman perpanjangan kegiatan belajar mengajar (KBM) di rumah pada masa tatanan normal baru.

Pemkab Karanganyar mengeluarkan kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) No.4/2020 tanggal 24 Maret 2020. SE berisi Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Persebaran Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya