SOLOPOS.COM - Sandy Tumiwa. (Suara.com)

Solopos.com, SOLO – Sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa artis Sandy Tumiwa, Kamis (3/10/2019), ditunda. Hakim ketua beralasan berkas administradi kuasa hukum Sandy Tumiwa belum lengkap.

Majelis hakim tidak bisa membacakan keputusan pengadilan jika berkas administrasi itu belum lengkap. Alhasil, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis sore itu ditunda sampai 17 Oktober 2019.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Baca juga: Nunung Pasrah Didakwa 3 Pasal di Sidang Kasus Narkoba

Dikabarkan Suara.com, Sandy Tumiwa sering berganti kuasa hukum. Kali ini, mantan suami artis Tessa Kaunang itu didampingi pengacara bernama Gus Bejo. Namun, Gus Bejo belum memberikan berkas administrasi lengkap sebagai kuasa hukum untuk Sandy Tumiwa.

“Majelis tidak bisa membacakan putusan pengadilan sampai terpenuhinya legal standing penasihat hukum yang sekarang. Yang kedua diharapkan bisa memberikan surat pencabutan penasihat hukum sebelumnya. Jangan sampai menimbulkan permasalahan di belakang. Tolong dicabut dulu surat kuasa terdahulu,” terang hakim ketua di persidangan kasus narkoba Sandy Tumiwa.

Baca juga: BNNP Jakarta: Jefri Nichol Korban Narkoba

Seperti diketahui, Sandy Tumiwa diciduk di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, 1 Maret 2019. Dia ditangkap dengan barang bukti narkoba sabu-sabu sisa pakai seberat 0,23 gram beserta alat penghisapnya.

Sebelumnya, Sandy Tumiwa dituntut menjalani hukuman enam tahun penjara dan denda senilai Rp600 juta. Sejak ditangkap akibat kasus penyalahgunaan narkoba, Sandy Tumiwa mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya