SOLOPOS.COM - Jefri Nichol (Instagram/@jefrinichol)

Solopos.com, SOLO – Artis muda Jefri Nichol disebut sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Pernyataan itu disampaikan Nadia sekalu perwakilan BNNP yang dihadirkan dalam sidang kasus narkoba Jefri Nichol di PN Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).

Salah satu yang mendasari pernyataan Nadia adalah riwayat penggunaan narkoba oleh Jefri Nichol yang masih dalam taraf coba-coba.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami menyebut Jefri Nichol sebagai korban. Sesuai dengan riwayat narkobanya coba-coba,” jelas Nadia seperti dikutip dari Okezone, Selasa (1/10/2019).

Nadia menilai keinginan Jefri Nichol mengonsumsi narkoba tidak timbul dari dalam dirinya. Melainkan ditawari pihak lain yang masih buron. Alasan itulah yang membuat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta merekomendasikan Jefri Nichol direhabilitasi.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta, 22 Juli 2019. Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya