SOLOPOS.COM - Komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung (kiri) dan suaminya July Jan Sambiran (kanan) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana di Jakarta, Rabu (2/10/2019)

Solopos.com, SOLO – Komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, pasrah dengan dakwaan JPU di persidangan kasus penyalahgunaan narkoba yang digelar, Rabu (2/10/2019), sore. Nunung memastikan pasal yang didakwakan JPU sudah sesuai.

Itulah sebabnya artis bernama lengkap Tri Retno Prayudati itu tidak mengajukan nota keberatan alias eksepsi. “Sudah sesuai. Jadi tidak mengukur lagi,” terang Nunung seperti dilansir Okezone.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca juga: Nunung Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Ekspedisi Mudik 2024

Wijayono Hadi Sutrisno selaku kuasa hukum Nunung mengatakan, kliennya tidak mengajukan eksepsi demi kelancaran proses hukum. Dia tidak ingin sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang dijalani kliennya berlarut-larut jika mengajukan keberatan.

“Kami butuh proses hukumnya berjalan apa adanya saja,” kata Wijayono Hadi Sutrisno.

Baca juga: Nunung Srimulat Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Dikabarkan Detik, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nunung dan July Jan Sambiran didakwa membeli dan menjual narkoba. Akibat perbuatannya, mereka diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Nunung Sering Kunci Diri di Kamar untuk Nikmati Narkoba

Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama Nunung digelar Rabu (9/10/2019). Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi. Sebelum menjalani sidang, Nunung dan suaminya direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya