SOLOPOS.COM - Terpidana kasus korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak dibawa ke Kejari Klaten, Kamis (27/10/2022) malam. (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menangkap terpidana kasus korupsi, R. Dede Suharna.

Terpidana terjerat kasus korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Kejari Klaten, Suyanto, menjelaskan penangkapan buronan itu dilakukan di Dukuh Kropakan, RW 11, Desa Mranggen, Kecamatan Jatinom, Kamis (27/10/2022) pukul 21.10 WIB.

Penangkapan dilakukan tim Intelijen Kejati Kalbar yang dipimpin Kasi E Bidang Intelijen Kejati Kalbar, Anggiat Pardede, dan tim intelijen Kejari Klaten yang dipimpin Kasi Intel, Rully Nasrulloh.

R. Dede Suharna WS terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus pengadaan pekerjaan pengamanan atau Satpam di kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014.

Baca Juga: Menang Lelang, Warga Bandung Jabar Bawa Pulang Mobil Tahanan Kejari Klaten

“Jadi dia DPO terpidana kasus tindak pidana korupsi  pada Kejaksaan Kalbar yang telah dijatuhi hukuman dan sudah berkekuatan hukum tetap dengan putusan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta,” kata Suyanto kepada wartawan di Kejari Klaten, Jumat (28/10/2022) dini hari.

Kasi E Kejati Kalbar, Anggiat Pardede, menjelaskan terpidana sudah menjadi buronan Kejati Kalbar setahun ini. Pada awal Oktober 2022, buronan itu diperkirakan berada di Jakarta.

Dari informasi tersebut, tim Intelijen Kejati Kalbar bekerja sama dengan tim tangkap buron Kejaksaan Agung. Setelah ditelusuri, buronan itu diketahui memiliki tempat tinggal di Klaten.

Didukung bantuan dari Tim Intelijen Kejari Klaten, keberadaan buronan tersebut diketahui dan dilakukan penangkapan pada Kamis malam.

“Pada Jumat pagi, buronan akan kami bawa ke Kota Pontianak dan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak guna melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata dia.

Baca Juga: Berminat Lur! Mobil Tahanan Milik Kejari Klaten Ini sedang Dilelang lo

Data yang dihimpun Solopos.com, R. Dede Suharna W.S. merupakan direktur Utama PT Prospec Usaha Mandiri sebagai penyedia jasa pengamanan atau Satpam pada kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014.

Dalam kasus itu, R. Dede Suharna selaku direktur tidak pernah mendaftarkan nama-nama tenaga Satpam, tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakeraan, dan tidak pernah membeli alat peralatan dengan nilai kontrak Rp476 juta. Perbuatan  R. Dede Suharna WS mengakibatkan kerugian negara senilai Rp106 juta.

Saat berstatus sebagai terdakwa, R. Dede Suharna WS melarikan diri hingga persidangan digelar secara in absentia atau persidangan digelar tanpa kehadiran terdakwa.

“Saat itu diproses di pengadilan Tipikor Pontianak. Kemudian buronan yang diwakili penasihat hukum melakukan upaya hukum. Kemudian dari putusan pengadilan tinggi Pontianak atau banding diputuskan sesuai hukuman yakni pidana penjara enam tahun dengan denda sekitar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara senilai Rp106.452.362,” kata Anggiat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya