SOLOPOS.COM - Ilustrasi lelang. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN — Tatang, warga Bandung, Jabar memenangi proses lelang satu unit mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Rabu (12/10/2022) pukul 13.00 WIB. Mobil tahanan yang dilelang itu bermerek Toyota tipe New Dyna 110 ST tahun 2008 berwarna hijau dengan pelat nomor AD 7002 XC.

Informasi pemenang lelang mobil tahanan itu diunggah di Instagram oleh @kejari_klaten, dua hari lalu. Nilai limit saat ikut lelang Rp16,3 juta dengan uang jaminan Rp4 juta.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam keterangannya disebutkan, penawar lelang tertinggi atas nama Tatang dari Bandung, Jabar dengan nilai Rp48,2 juta. Total ada 13 peserta lelang.

Tatang bersaing ketat dengan peserta lelang penawar tertinggi nomor dua yang sempat menawar Rp45,6 juta. Sedangkan penawaran terkecil di kesempatan itu senilai Rp18,2 juta.

Lelang noneksekusi wajib barang milik negara berupa satu unit bus tahanan dengan penawaran melalui aplikasi lelang internet (www.lelang.go.id) dengan cara tertutup (close bidding) dibuka sejak Rabu (5/10/2022) dan ditutup Rabu (12/10/2022) pukul 13.00 WIB,” tulis @kejari_klaten.

Baca Juga: Daftar Lengkap Peluncuran 38 Desa Bersih Narkoba di Klaten

Sebelumnya, disebutkan terdapat enam persyaratan saat berminat ikut lelang. Masing-masing syarat itu, sebagai berikut:

1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id.

2. Syarat dan ketentuan serta tata cara dan prosedur lelang dapat dilihat pada menu tata cara dan prosedur dan panduan penggunaan pada alamat website tersebut.

3. Peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang sejak pengumuman ini terbit di Kejari Klaten Jl. Pemuda 232 Klaten pada jam kerja, pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.

Baca Juga: Terjerat Utang, Eks Pegawai BUMN Asal Klaten Lakukan Penipuan 22 Kali

4. Batas waktu pengambilan barang tujuh hari kalender setelah pelunasan lelang pada hari dan jam kerja.

5. Objek yang dijual dalam kondisi apa adanya.

6. Informasi lelang dapat diperoleh dengan menghubungi Kejari Klaten nomor telepon (0272) 321014 atau KPKNL Surakarta (0271) 723644.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya