SOLOPOS.COM - Ilustrasi penerimaan peserta didik baru atau PPDB. (freepik)

Solopos.com, JOGJA — Aturan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk masuk sekolah di Kota Jogja kerap dicurangi dengan menitipkan calon siswa di dekat sekolah yang dituju. Kondisi itu membuat warga di Kelurahan Terba, Kecamatan Gondokusuman, pun gerah dan bersepakat membuat aturan untuk mengantisipasi kecurangan itu.

Warga di Kelurahan Terba, khususnya di RW 006, membuat kesepakatan bersama untuk mengantisipasi kecurangan pendaftaraan PPDB. Kesepakatan tersebut berupa pelarangan warga menerima anggota keluarga baru untuk kepentingan seleksi zonasi PPDB.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Kesepakatan itu diambil mengingat RW 006 berdekatan dengan beberapa sekolah negeri, seperti SMPN 5 Jogja, SMPN 1 Jogja, dan SMAN 8 Jogja.

Ketua RW 006, Ardian Listyono, menjelaskan alasan kesepakatan diambil untuk memberi kesempatan lebih luas pada peserta didik warga setempat.

Baca Juga: Ngeri, 3 Remaja di Jogja Bikin Celurit & Pedang untuk Balas Dendam

“Awal-awal PPDB itu banyak yang nebeng terus bikin anak-anak warga kami yang sulit dapat sekolah, maka kami bikin kesepakatan itu,” jelasnya, Minggu (19/6/2022).

Ardian menyebut tahun ini tak ada laporan warga yang mengeluhkan adanya pendomplengan alamat untuk seleksi zonasi PPDB.

“Kalau tahun ini sudah tidak ada,” katanya.

Namun, Adrian tak dapat memastikan hal tersebut karena proses migrasi warga langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jogja.

“Jadi kalau sekarang ada warga masuk itu tidak lewat RT dan RW, kami hanya diberitahu saja di akhir jika ada warga yang masuk,” ujarnya.

Baca Juga: Waspada! 4 Warga Gunungkidul Meninggal karena Terjangkit Leptospirosis

Tahun ini, kata Adrian, ada beberapa warga yang masuk ke RW-nya. Tapi, ia tak bisa memastikan tujuannya PPDB atau tidak.

“Sulit juga kalau ada yang masuk kami harus tanya tujuannya apa, seperti tak etis juga,” kata Adrian.

Baginya yang terpenting kuota untuk warganya yang mengikuti PPDB terpenuhi sudah cukup.

Kesepakatan serupa juga dibuat warga RW 003, Kelurahan Kotabaru. Ketua RW 003 Sutarto menyebut warganya tak berkenan adanya pendomplengan alamat di wilayahnya hanya untuk PPDB.

Baca Juga: Gelapkan Kendaraan & Terlibat Asusila, 3 PNS Gunungkidul Dinonaktifkan

“Kalau soal kouta memang belum pernah ada masalah, anak-anak disini selalu dapat sekolah,” ujar Sutarto.

Namun, pendomplengan alamat untuk PPDB membuat warganya tak berkenan.

“Kalau jadi warga sini menggunakan alamat sini harus ikut kontribusi juga bukan hanya untuk untungnya sendiri seperti lolos PPDB,” jelasnya, Minggu (19/6/2022).

Sutarto menyebut awal diberlakukannya PPDB, tiga tahun silam, banyak yang mendompleng alamat di RW-nya untuk lolos PPDB.

Baca Juga: Dihantam Gelombang Tinggi, Talut di TPI Baron Gunungkidul Jebol

“Tapi kami juga tidak bisa apa-apa, karena itu kewenangan Disdukcapil yang memberikan ijin,” ujarnya.

Sehingga, Sutarto berharap agar Disdukcapil turut memverifikasi jika ada warga pindahan.

“Paling tidak tanya ke RT atau RW apa benar yang bersangkutan tinggal di situ, jadi kami juga bisa memantau,” tandasnya.



Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul PPDB Jalur Zonasi Kerap Diakali, Warga Jogja Bikin Kesepakatan Tak Menerima Nebeng Alamat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya