SOLOPOS.COM - Ilustrasi para pegawai negeri anggota Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri). (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Gunungkidul, DI Yogyakarta, yang terlibat kasus tindak pidana dihentikan sementera. Meski dilarang masuk kerja, mereka tetap mendapatkan hak gaji sebanyak 50% dari kewajiban.

Sedangkan untuk sanksi tetap masih menunggu kasus yang menjerat mereka berkekuatan hukum tetap.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan, mengatakan hingga sekarang menangani delapan perkara berkaitan dengan pelanggaran disiplin pegawai. Adapun kasusnya meliputi perceraian tanpa izin dua pegawai, tindak pidana tiga pegawai dan tindakan asusila tiga pegawai.

“Untuk cerai tanpa izin, satu kasus sudah selesai dan yang bersangkutan dijatuhi sanksi penurunan pangkat di jabatan fungsional,” kata Sunawan, Kamis (16/6/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Mesum di Parkiran Masjid Gunungkidul, Sepasang Remaja Digerebek Warga

Menurut dia, tujuh kasus pelanggaran disiplin ini masih dalam proses. Sunawan mencontohkan, tiga kasus tindak pidana, masih menunggu hasil putusan dari sidang di pengadilan.

Meski demikian, kata dia, sudah ada upaya memberhentikan sementara para pegawai yang terlibat kasus pidana. Yakni, meliputi kasus penggelapan mobil, motor dan perkara pelecehan seksual.

“Untuk sanksi masih menunggu adanya kekuatan hukum tetap. Yang jelas, kami sudah menonaktifkan sampai kasus ini selesai,” katanya.

Baca Juga: Dihantam Gelombang Tinggi, Talut di TPI Baron Gunungkidul Jebol

Adanya pemberhentian sementara ini, para pegawai tidak diperbolehkan masuk kerja. Selain itu, hak gaji hanya diberikan sebanyak 50% dari kewajiban.

“Sudah sesuai dengan ketentuan berlaku,” ungkapnya.

Disinggung mengenai satu kasus cerai tanpa izin dan tiga kasus tindakan asusila, Sunawan mengatakan masih dalam proses. Adapun sanksi akan disesuaikan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin PNS.

“Untuk tindak susila termasuk pelanggaran berat. Sanksinya bisa berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian dengan hormat. Tapi, kepastian masih menunggu proses pemeriksaan di tim pemeriksa yang terdiri dari BKPPD, inspektorat dan perwakilan dari OPD,” katanya.

Baca Juga: Gagal Bayar Utang di Bank, Rumah di Gunungkidul Disita

Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul, Winarno saat dikonfirmasi membenarkan adanya pegawai laki-laki yang terlibat kasus perselingkuhan dengan pegawai perempuan di Dinas Pemuda dan Olahraga. Hubungan di antara keduanya sampai melahirkan seorang anak.

Menurut dia, kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan di internal OPD dan dinaikan ke bupati guna mendapatkan sanksi.

“Masih menunggu hasilnya seperti apa,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Terlibat Kasus Pidana, 3 PNS di Gunungkidul Dinonaktifkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya