SOLOPOS.COM - Bahar bin Smith saat menghadapi persidangan beberapa waktu lalu. (Antara-Raisan Al Farisi)

Solopos.com, JAKARTA -- Pendakwah kontroversial Bahar bin Smith, pada Sabtu (16/5/2020), bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bahar bebas setelah menerima program asimilasi dari pemerintah Presiden Joko Widodo.

Habib Bahar, demikian ia akrab disapa, divonis penjara 3 tahun pada Juli 2019 karena menganiaya anak di bawah umur. Baru sekitar separuh masa tahanan, kini ia sudah bebas.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Laboratorium Kemenkes akan Libur Periksa Sampel Covid-19? #IndonesiaTerserah

Bahar bin Smith akhirnya menghirup udara bebas dan dijemput oleh keluarganya. "Betul hari ini keluar dan dijemput sama pengacara dan beberapa keluarganya habib," kata Kepala LO Pondok Rajeg, Ardian Nova, Sabtu.

Ardian menambahkan Bahar bebas setelah mendapatkan program asimilasi dari Kementrian Hukum dan HAM karena telah melalui setengah masa hukuman.

Konser Amal Corona BPIP Dikritik Netizen: Indonesia Terserah!!!

"Karena memang sudah waktunya Mas, sesuai peraturan menteri yang berlaku. Sesuai dengan mekanisme Peraturan Menteri Hukum dan HAM, Permenkumham No 10/2020," jelasnya.

Uniknya pada April 2020 lalu, salah pengacara Bahar bin Smith mengaku kliennya menolak bebas dengan asimiliasi. Alasannya karena Bahar tak ingin berutang budi pada rezim Jokowi dan masih ingin mengajar agama di dalam penjara.

2 Bulan PSBB, Jokowi Akui Bansos Corona Baru Disalurkan 25%

Ichwan Tuankotta, pengacara Bahar bin Smith, ketika dimintai konfirmasi soal alasan kliennya menerima pembebasan karena asimilasi, menjawab diplomatis. "Tugasnya mengajar sudah selesai," kata Ichwan.

Penjelasan yang sama juga disampaikan Ardian pada April lalu. Saat itu dia juga menanggapi komentar pengacara Bahar bin Smith yang mengatakan sang pendakwah ogah bebas dari penjara karena menolak ikut program asimilasi pemerintah.

2 Bulan PSBB, Jokowi Akui Bansos Corona Baru Disalurkan 25%

"Kalau Habib Bahar belum masuk asimilasi, soalnya belum menjalani setengah masa pidananya," jelas Ardian pada 3 April 2020 lalu.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya