SOLOPOS.COM - Seorang petugas menyemprot cairan disinfektan di tangga Pasar Ir Soekarno, Sukoharjo, Jumat (12/6/2020). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Kasus sengketa pembangunan Pasar Ir Soekarno antara Pemkab Sukoharjo dengan PT Ampuh Sejahtera memasuki babak baru.

Pemkab Sukoharjo menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo untuk merampungkan kasus sengketa tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pemkab Sukoharjo berniat membayarkan uang kepada PT Ampuh Sejahtera selaku penggugat setelah Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menetapkan putusan eksekusi kasus sengketa pembangunan Pasar Ir Soekarno.

Pilkada Solo: Gibran-Teguh Belum Tentukan Singkatan Nama, Bingung Karena Terlalu Banyak Usulan?

Pembayaran uang dilakukan jika PT Ampuh Sejahtera bersedia membayar denda sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Tengah senilai Rp7,4 miliar kepada Pemkab Sukoharjo.

"Kami bekerja sama dengan kejaksaan untuk merampungkan kasus ini. Kejaksaan sudah dua kali memanggil manajemen PT Ampuh Sejahtera namun tidak datang. Mungkin pekan ini kembali dipanggil," kata Pelaksana Harian (Plh) Sekda Sukoharjo, Widodo, saat ditemui wartawan, Selasa (18/8/2020).

Beberapa Pelanggaran

Dalam LHP BPK Perwakilan Jawa Tengah disebutkan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan PT Ampuh selaku pelaksana proyek Pasar Ir Soekarno berujung sengketa dengan Pemkab Sukoharjo itu.

Hadiahkan Belangkon Kepada Gibran-Teguh, Ini Harapan Sesepuh Warga Serengan Solo

Pelanggaran itu di antaranya proses perhitungan volume pekerjaan dilakukan tidak dengan bersama-sama antara pihak perencana pelaksana, konsultan pengawas, dan PPK.

Selain itu kontraktor tak dapat merampungkan pekerjaan pembangunan Pasar Ir Soekarno sampai batas waktu ditentukan.

Manajemen PT Ampuh Sejahtera diminta konsisten membayar denda sesuai LHP BPK Perwakilan Jawa Tengah. "Jika denda tak dibayar maka ada kerugian negara. Nanti Kejaksaan bakal berkonsultasi dengan Bupati Sukoharjo untuk memastikan langkah hukum selanjutnya," ujar dia.

Satgas Covid-19 Solo Catat 4 Kasus Positif Baru, Pasien Suspek Naik Kelas Terus Bertambah

Sejatinya, Pemkab Sukoharjo telah mengalokasikan anggaran untuk membayar uang ditambah denda sesuai putusan sengketa Pasar Ir Soekarno itu kepada PT Ampuh Sejahtera.

Anggaran itu dialokasikan pada APBD Penetapan 2020. Namun, manajemen PT Ampuh Sejahtera juga harus konsisten membayar denda sesuai LHP BPK Jawa Tengah.

Sesuai putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA), Pemkab selaku tergugat diminta membayar uang senilai senilai Rp6,2 miliar ditambah bunga enam persen per tahun hingga lunas sejak Februari 2013.

Mal Pelayanan Publik Jenderal Sudirman Solo Diresmikan, Ini Layanan Yang Bisa Diakses

Surat Penagihan

"Kalau tidak salah bunga pembayaran uang senilai Rp31 juta per bulan. Semakin lama bunga yang wajib dibayar juga semakin besar," papar dia.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT Ampuh Sejahtera, Ajiyono, menyatakan telah berulang kali melayangkan surat penagihan ke Pemkab Sukoharjo selaku tergugat dalam sengketa Pasar Ir Soekarno.

Nominal uang dan bunga yang harus dibayar Pemkab senilai Rp8,89 miliar. Ajiyono mendesak tergugat segera membayar uang sesuai perintah penetapan eksekusi PN Sukoharjo.

Pilkada Solo: Belum Sentuh Visi & Misi, Blusukan Gibran Disebut Baru Sebatas Hompimpa!

Menurut Ajiyono, LHP BPK sudah jadi bagian pertimbangan majelis MA yang memutuskan memenangkan PT Ampuh Sejahtera dalam gugatan terkait sengketa pembangunan Pasar I. Soekarno.

“Putusan majelis hakim MA memiliki kekuatan hukum atau inkracht. Surat yang dikirim tergugat tidak berdasar karena hasil audit BPK menjadi pertimbangan majelis hakim,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya