SOLOPOS.COM - Ilustrasi siswa atau santriwati madrasah. (Antara-Ujang Zaelani)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah daerah dan pihak sekolah kini tak bisa lagi membuat aturan yang mewajibkan siswa untuk mengenakan seragam khas agama tertentu. Kini siswa boleh memilih seragam dan atribut khas agama tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kebijakan ini merupakan salah satu poin yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Mendikbu Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Kholil Qoumas. SKB tersebut khusus mengatur seragam dan atribut di lingkungan sekolah. am.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

SKB 3 Menteri ini terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerinta Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca juga: Bengawan Solo Meluap, Rumah Warga Jebres Solo Terendam Banjir

"Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut," demikian isi salinan SKB 3 Menteri, seperti dilihat, Kamis (4/2/2021).

SKB 3 Menteri ini juga memuat sanksi bagi kepala daerah atau kepala sekolah yang tidak melaksanakan keputusan ini. Dipaparkan pula, Pemda bisa memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah pendidik atau tenaga kependidikan yang melanggar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemendari juga bisa memberi sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tuding Tembak Kanan-Kiri, Moeldoko Peringatkan Keras Partai Demokrat

Kecualikan Aceh

Mendikbud Nadiem Makarim kemarin menyampaikan adanya SKB ini pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah diberi waktu 30 hari.

"Karena ada peraturan bahwa itu haknya individu. Berarti konsekuensinya adalah Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan," kata Nadiem, dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).

SKB ini dikecualikan untuk Provinsi Aceh. "Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh," pungkas Nadiem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya