SOLOPOS.COM - Sejumlah pasangan tak resmi membuat surat pernyataan di Kantor Satpol PP Sukoharjo, Selasa (22/3/2022). (Espos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sebanyak tujuh pasangan tak resmi terjaring operasi penyakit masyarakat atau operasi pekat di tiga rumah indekos.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo menggencarkan operasi pekat menjelang bulan puasa. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (22/3/2022), petugas Satpol PP Sukoharjo menggelar operasi pekat menyasar rumah indekos.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Petugas menyisir rumah indekos di wilayah Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Petugas Satpol PP menyasar rumah indekos itu karena diduga kerap digunakan untuk melakukan perbuatan mesum oleh pasangan tak resmi.

Baca Juga : Perangi Penyakit Masyarakat, Ini Yang Dilakukan Polres Karanganyar

Kemudian, petugas juga mendatangi sejumlah rumah indekos di wilayah Kecamatan Sukoharjo. “Ada tujuh pasangan tak resmi yang tengah berduaan di kamar di tiga rumah indekos. Mereka langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Sukoharjo untuk didata,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Satpol PP Sukoharjo, Wardino, saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa.

Pasangan tak resmi yang terjaring operasi pekat itu didominasi kalangan muda. Mereka tak dapat menunjukkan buku nikah saat diperiksa petugas. Mereka diberi pembinaan agar tak mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga : Buang Sampah Sembarangan di Sukoharjo Diancam Bui atau Denda Rp50 Juta!

Petugas juga mendata identitas diri setiap pasangan tak resmi itu. Mereka diminta membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatan. “Apabila diulangi lagi maka mereka akan diberi sanksi tindak pidana ringan [tipiring]. Kami sudah mewanti-wanti agar mereka tak mengulangi perbuatan lagi,” ujar dia.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, menyatakan kegiatan serupa bakal digencarkan menjelang Ramadan. Hal ini, kata Heru, bagian dari upaya pemerintahan menegakkan Perda No.21/2016 tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila. Selain perbuatan asusila, operasi pekat bakal menyasar peredaran narkoba dan minuman keras (miras). “Dalam waktu dekat, kami bakal menggelar operasi yang dilakukan tim gabungan,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya