SOLOPOS.COM - Tokoh masyarakat se-Kecamatan Nguter dan Kecamatan Tawangsari mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) di Gedung Menara Wijaya Sukoharjo, Senin (21/3/2022). (Solopos-R Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Masyarakat yang terbukti membuang sampah secara sembarangan di Sukoharjo bisa dijerat hukum berupa penjara maksimal selama 3 bulan dan atau denda maksimal senilai Rp50 juta. Ketentuan itu mengacu Perda No 16/2011 yang mengatur pengelolaan sampah di Sukoharjo.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, mengatakan pengelolaan sampah di Sukoharjo diatur dalam Perda No 16/2011. Dalam regulasi itu, ungkap dia, juga diatur mengenai hukuman atau sanksi yang diberikan kepada pelanggar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia membeberkan setiap orang yang terbukti membuang sampah di sungai, saluran drainase, dan lokasi lain di luar tempat pembuangan sampah (TPS) diancam dengan pidana maksimal selama tiga bulan dan atau denda maksimal senilai Rp50 juta.

Baca juga: Libur Lebaran, Volume Sampah Sukoharjo Naik 20 Ton Per Hari

“Sebenarnya, implementasi penerapan perda bukan untuk merugikan masyarakat melainkan mengedukasi masyarakat agar membuang sampah di TPS. Hukuman atau sanksi hanya efek jera agar masyarakat mengubah perilaku agar membuang sampah di TPS,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (21/3/2022), di Sukoharjo.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo banyak menerima aduan masyarakat terkait aksi buang sampah secara sembarangan pada malam hari. Guna merespons aduan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo menggelar sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah di Gedung Menara Wijaya, Senin ini. Sosialisasi itu diikuti puluhan tokoh masyarakat Kecamatan Nguter dan Tawangsari.

Banyak Aduan Masyarakat

Lebih lanjut, Sunarto mengaku banyak menerima aduan masyarakat yang kerap memergoki pengendara sepeda motor membuang sampah di sungai dan saluran drainase. Biasanya, mereka membuang sampah di sungai pada malam hari. Setelah itu, pengendara sepeda motor melarikan diri.

Baca juga: Awas, Terbukti Buang Sampah di Sungai Sukoharjo Bisa Kena Denda Rp50 Juta

Beberapa kasus membuang sampah secara sembarangan berlanjut ke meja hijau. “Kendati terbukti bersalah, namun tetap ada aspek humanisme karena pelanggar perda rata-rata masyarakat kecil. Majelis hakim pasti mempertimbangkan hal itu sehingga vonisnya tak terlalu berat karena bukan kasus kriminal,” ujar dia.

Petugas juga kerap memergoki masyarakat membuang sampah ke sungai pada malam hari. Sunarto mencontohkan kasus melibatkan penjual martabak telur, Mahmudin, yang nekat membuang sampah di di pinggir jalan di Kampung Ngrukem, Kelurahan Combongan, Kecamatan Sukoharjo, beberapa tahun lalu. Mahmudin diganjar hukuman penjara selama tiga hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo, Agus Suprapto, mengatakan praktik membuang sampah sembarangan masih kerap terjadi di lokasi-lokasi yang kondisinya sepi dan jauh dari permukiman penduduk. Tumpukan sampah di sungai bisa berpotensi menjadi pemicu banjir saat musim penghujan.

Baca juga: Viral! Rampok Makan Bareng Polisi di Sukoharjo

Karena itu, masyarakat harus berpartisipasi dalam penanganan dan pengelolaan sampah di tataran level bawah. “Kami berharap para tokoh masyarakat bisa mengedukasi warga terkait pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing. Sehingga, tak ada lagi kasus buang sampah sembarangan di Sukoharjo,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya