SOLOPOS.COM - Tim gabungan merazia ketertiban masyarakat dalam menggunakan masker di Karanganyar Minggu (29/11/2020). (Istimewa/Satpol PP Karanganyar)

Solopos.com,  KARANGANYAR -- Satpol PP Karanganyar mengajak Satgas Jogo Tonggo untuk berkolaborasi mengawasi warung dan angkringan saat malam hari selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal ini lantaran berdasarkan pantauan masih ada angkringan dan warung yang tetap beroperasi di atas pukul 19.00 WIB.

Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jatiwibowo, mengatakan evaluasi selama sepekan penerapan PPKM pihaknya masih melihat banyak warung dan angkringan yang melanggar jam operasional. Beberapa warung dan angkringan tersebut berada di Kebakkramat, Colomadu, dan Jaten.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Di desa-desa itu angkringan atau hik yang orang sering bilang masih nekat buka di atas pukul 19.00 WIB. Akhirnya menimbulkan kerumunan. Kami mengimbau ke Satgas Jogo Tonggo bisa lebih tegas dan kami harap bisa menjalankan fugsinya demi keselamatan bersama,” kata dia, Selasa (19/1/2021).

Warga Isolasi Mandiri Karena Covid-19 di Jetis Karanganyar Dapat Rp20.000 Per Hari

Menurutnya, petugas gabungan yang berada di tingkat kabupaten lebih fokus mengawasi dan menertibkan PPKM di sepanjang Jl. Lawu, Karanganyar. Di lokasi tersebut menurutnya masih ada beberapa toko dan warung yang nekat beroperasi diatas jam ketentuan PPKM.

“Cuma satu atau dua yang bandel. Saya tekankan ke anggota, jangan keras-keras, diambil hatinya, diberikan pemahaman. Disampaikan langkah ini untuk kepentingan bersama dan semuanya,” imbuh dia.

Kasi Trantib Satpol PP Karanganyar, Sugimin, mengatakan operasi Yustisi selama PPKM selama sepekan menghasilkan data sebanyak 94 pelanggaran yang ditemui. Tim melakukan operasi di beberapa titik seperti flyover Palur, Terminal Karangpandan, Bejen, Simpang Empat Papahan, dan Depan Balai Desa Jaten.

Sopir Truk Dipalak Preman Berkedok Jukir Saat Parkir di Karanganyar

“Total sejauh ini ada 94 pelanggaran. Sebanyak 58 orang membayar denda dan 36 orang diberikan sanksi sosial,” terang dia.

Terpisah, Sekretaris Dinkes Karanganyar, Purwati, mengatakan belum bisa menyimpulkan apakah PPKM telah berbanding lurus dengan penurunan kasus Covid-19 di Karanganyar. Menurutnya, dalam waktu sepekan efek dari PPKM masih belum terlihat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya