SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan penjahat. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, KARANGANYAR – Unit Opsnal Satreskrim Polres Karanganyar menangkap warga Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, H, 51, karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) berkedok jasa parkir. Korban yang dipalak preman itu adalah seorang sopir truk.

Peristiwa itu terjadi di depan salah satu pabrik di Kecamatan Jaten. Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar, polisi menangkap H berdasarkan laporan dari sejumlah orang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka mengeluhkan ulah H terhadap sopir truk yang sering parkir di depan pabrik tekstil di Kecamatan Jaten.

Bejat! Pria Sukoharjo Tega Perkosa Bocah 12 Tahun di Karanganyar

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan sejumlah orang mengeluh melalui nomor aduan Informasi Keamanan Warga Karanganyar.

"Masyarakat mengeluh melalui nomor aduan 089625338000. Nomor akun media sosial Informasi Keamanan Warga Karanganyar. Ada orang yang menarik uang [menyerupai jasa parkir] kepada sopir truk. Lokasi di depan pabrik tekstil di Kecamatan Jaten. Caranya memaksa," kata Agung melalui siaran pers yang diterima Solopos.com, Selasa (19/1/2021).

Viral Vaksinasi Covid-19 Jokowi Gagal, Ini Teori Suntikan 90 Derajat

Pelaku Ditangkap

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut. Pelaku ditangkap saat menarik pungli terhadap sejumlah pengemudi truk. Nilai pungli Rp5.000 hingga Rp10.000 per truk. Nilainya ditentukan berdasarkan ukuran truk.

"Ketika ditangkap itu polisi menemukam uang Rp106.000. Uang itu diduga dari sejumlah sopir yang parkir di tempat itu. Penangkapan kurang dari 24 jam sejak masyarakat melapor," ujarnya.

Pelaku dibawa ke Polres Karanganyar untuk dimintai keterangan. Selain menyita uang tunai, polisi juga menyita sebuah peluit warna merah yang digunakan H saat melancarkan aksi. Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, membenarkan informasi tersebut.

Misteri Alas Purwo, Ibu Kota Alam Gaib Indonesia

Tegar menyampaikan bahwa sopir truk itu dipalak dan diancam oleh preman tersebut. Polisi menerapkan pasal tindak pidana ringan (tipiring) kepada pelaku.

"Pemalak sopir truk yang parkir di depan pabrik di kawasan Jaten. Kalau sopir tidak kasih uang, diancam tidak boleh parkir di situ. Padahal dia tidak punya wewenang di situ. Akhirnya sopir menuruti dengan memberikan sebagian uang kepada pelaku. Saber pungli turun tangan. Dasarnya laporan dari masyarakat," ujar dia saat ditemui wartawan, Selasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya