SOLOPOS.COM - Polres Temanggung menggekar perkara dua pengedar sabu-sabu dengan modus dibungkus mirip permen. (Antara-Heru Suyitno)

Solopos.com, TEMANGGUNG — Pores Temanggung, Jawa Tengah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan modus dibungkus mirip permen. Selain dianggap lebih praktis, cara itu juga dimaksudkan untuk mengelabuhi polisi.

"Tersangka memang sengaja memasukkan serbuk kristal putih ke dalam bekas bungkus permen untuk mengelabui petugas saat melakukan transaksi," kata Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali di Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (19/3/2020).

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Menurut dia, hal tersebut merupakan modus baru dalam peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) di wilayah hukum Polres Temanggung yang berhasil dibongkar. Terungkapnya kasus sabu-sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Korban Mutilasi Rasuki Gadis Indigo di Hutan Tinjomoyo Semarang

Diungkapkan warga bahwa di Taman Kali Progo sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah beberapa waktu, aparat berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus itu.

Ia menyebutkan, dua tersangka dalam kasus sabu-sabu ini adalah, Arif Pramudika alias Ucil, 27, warga Kelurahan Butuh, Kecamatan Temanggung dan Abdullah Umar, 22, warga Margorejo Kelurahan Jampirejo Temanggung. Keduanya ditangkap di tempat terpisah.

Ucil yang pertama ditangkap tatkala polisi menemukan bekas bungkus rokok yang di dalamnya terdapat plastik bungkus permen yang berisi sabu-sabu. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, Kelurahan Butuh, polisi kembali menemukan dua bungkus plastik klip yang berisi serbuk putih kristal dan sebuah alat hisab.

Cara Ini Diandalkan Udinus Tangkal Covid-19 Masuk Kampus...

Menurut dia dari pengembangan kasus tersebut, polisi menangkap tersangka Umar. Ternyata tersangka Ucil mendapatkan barang haram tersebut dari Umar. "Tersangka tidak bisa mengelak setelah petugas mengantongi keterangan dari tersangka Ucil terkait keterlibatan Umar dalam peredaran sabu tersebut," terangnya.

Deretan Barang Bukti

Dari kedua tersangka pengedar sabu-sabu Temanggung tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga buah plastik klip berisi serbuk kristal dengan masing-masing berat 0,17 gram dua bungkus dan satu bungkus 0,25 gram. Sebuah pesawat telepon genggam dan sepeda motor berpelat nomor AA 5902 ZN.

Pemkot Semarang Bagikan 1.500 Botol Hand Sanitizer Tangkal Convid-19

"Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1)a UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," katanya.

Tersangka Ucil menuturkan dirinya sejak tahun 2018 sudah mengonsumsi sabu-sabu. Ia sengaja memasukkan sabu-sabu ke dalam bekas bungkus permen agar lebih simpel dan tidak terlihat. "Biar tersamarkan saja, bawanya juga lebih mudah," tuturnya.

Ia mengaku membeli sabu-sabu dari salah satu temannya. Selama ini dirinya menerima imbalan dengan memakai sabu-sabu bersama pembeli.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya