SOLOPOS.COM - Pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) Kudus, AH, saat dihadirkan di Mapolda Jateng, Selasa (11/10/2022). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) meringkus pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) Kudus berinisial AH, 45, atas dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang (TPPU). Kerugian yang sudah dilaporkan atas kasus ini mencapai Rp16 miliar, meski demikian ada potensi kerugian nasabah semakin membengkak mencapai Rp267 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, mengatakan tersangka AH, warga Kudus, merupakan pendiri KSP GMG yang beroperasi di Kabupaten Kudus.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

“Aksinya dilakukan sejak 2015 hingga 2021. Korban yang sudah melapor sembilan orang dengan kerugian mencapai Rp16,6 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, yang turut serta dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Selasa (11/10/2022).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan modus yang digunakan tersangka adalah menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpang uang di koperasi simpan pinjam miliknya yang berada di Kudus. Masyarakat ditawari bunga tinggi agar mau menyimpan uang di KSP GMG Kudus.

“Dia menghimpun dana dengan iming-iming ke masyarakat dengan bunga 12-15 persen per tahun. Padahal, normalnya sekitar 3-4 persen setahun,” jelas Dwi.

Baca juga: Pengacara Semarang Tersangka Suap MA Beri Pernyataan Tertulis, Begini Isinya

Dwi menyebut ada potensi kerugian nasabah mencapai Rp267 miliar. Hal itu dikarenakan ada 2.601 masyarakat dan nasabah yang menghimpun dana di koperasi simpan pinjam milik AH di Kudus tersebut.

“Dari pengembangan sejak 2015, warga yang himpun dana 2.601 orang. Potensi kerugian Rp267 miliar,” tegasnya.

Tersangka menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah kendaraan, aset tanah, hingga membeli saham. Total ada sekitar 12 sertifikat tanah milik AH yang kini disita polisi dengan nilai mencapai Rp8 miliar.

“Yang dari penyimpanan digunakan untuk menutupi kegiatan lain. Untuk beli aset tanah, ada 12 sertifikat. Yang jadi pertanyaan dari sekian banyak potensi kerugian, yang kami sita baru Rp8,5 miliar,” ungkapnya.

Baca juga: Rugikan Nasabah Rp267 M, Pendiri Koperasi GMG Kudus Jadi Tersangka Kasus TPPU

Kasus ini pun saat ini masih terus didalami Ditreskrimsus Polda Jateng. Meski demikian, tersangka telah diamankan polisi dan dijerat dengan Pasal 46 UU No. 10/1998 tentang Perubahan atas UU No. 7/1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 UU No.8/2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng itu.

Sementara itu tersangka, AH mengaku koperasi simpan pinjam miliknya yang ada di Kudus awalnya berjalan baik. Namun, akibat pandemi Covid-19 banyak kredit macet dan mulai kolaps.

“Tadinya baik-baik saja, tapi ada pandemi mulai kolaps,” ujar AH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya