SOLOPOS.COM - Pengacara asal Semarang, Yosep Parera, mengenakan rompi tahanan sesuai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, atas kasus dugaan suap hakim agung MA, Jumat (23/9/2022). (Solopos.com-Antara/Galih Pradipta)

Solopos.com, SEMARANG — Pengacara kondang asal Semarang yang saat ini menjadi tersangka kasus suap terhadap hakim Mahkamah Agung (MA), Yosep Parera, membuat pernyataan tertulis yang dibacakan kuasa hukumnya, Luhut Sagala, kepada awak media di Kota Semarang, Kamis (29/9/2022).

Dalam pernyataan tertulis itu, Yosep Parera, menyebut penangkapan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pekan lalu, bukanlah malapetaka, melainkan berkat dari Tuhan untuk menyuarakan tentang penegakan hukum dan keadilan sosial.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pak Yosep membuat pernyataan tertulis dalam dua lembar kertas yang disampaikan kepada kami,” kata Luhut Sagala.

Menurut dia, terdapat sembilan poin yang dijelaskan dalam pernyataan tertulis tersebut. Dalam penyataan itu, Yosep Parera menyatakan dirinya bersalah dan siap menerima hukum yang seberat-beratnya.

Yosep juga menyatakan tidak mengenal Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Namun, hanya mengenal PNS di Kepaniteraan MA bernama Desy Yustria.

Baca juga: Ditangkap KPK di Semarang, Pengacara Yosep Parera Siap Buka-bukaan

Poin penting juga dalam surat pernyataan itu, lanjut Luhut, Yosep Parera tidak akan membahas tentang dirinya dalam pembelaan dalam persidangan kelak. “Pembelaan di pengadilan nanti tentang susahnya masyarakat dalam mendapat keadilan dalam penegakan hukum dan keadilan sosial,” lanjutnya.

Pembelaan yang kelak disampaikan Yosep Parera berkaitan dengan substansi hukum, sistem birokrasi, dan budaya masyarakat yang saling memengaruhi buruknya penegakan hukum dan keadilan sosial di Indonesia agar menjadi lebih baik.

Peristiwa ini juga disebut sebagai bagian dari dirinya untuk buka permasalahan penegakan hukum di ranah nasional agar didengar Presiden untuk dilakukan pembenahan.

Yosep juga berterima kasih kepada KPK atas ruang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dalam penegakan hukum dan keadilan sosial.

Baca juga: Pengacara Semarang Yosep Parera Sempat Unggah Video di YouTube sebelum OTT KPK

Yosep Parera ditangkap KPK di kantornya, Kota Semarang, Kamis (23/9/2022). Ia ditangkap atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Yosep pun telah mengaku jika dirinya dan rekannya, Eko Suparno, memberikan suap agar Koperasi Pinjam Intidana dinyatakan pailit.

Sementara itu, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, KPK telah menetapkan 10 tersangka yang merupakan penerima suap terdiri dari Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri.

Sedangkan pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Yosep Parera, Eko Suparno, yang merupakan pengacara, dan pihak debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya