SOLOPOS.COM - Artis Roro Fitria di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/2/2018)(JIBI/Antara/Elora)

Solopos.com, SOLO — Artis Roro Fitria divonis empat tahun penjara setelah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan didakwa sebagai pengedar narkoba pada 2018 lalu.

Meski belum empat tahun menjalani masa hukuman, aris yang dikenal kerap tampil hot itu bakal segera bebas. Pembebasan Roro tak lepas dari rencana pemerintah yang akan membebaskan 30.000 narapidana untuk menekan angka penyebaran virus Corona (Covid-19).

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

30.000 Napi Dibebaskan demi Cegah Corona, Komisi III: Jangan Ada Moral Hazard

Pembebasan Roro Fitria dibenarkan Plt Karutan Pondok Bambu, Ema Puspita. "Iya karena 2/3-nya sampai nanti 31 Desember. Kan aturannya memang yang sudah 2/3. Sedangkan Roro kalau enggak salah Agustus dia pulangnya kan. Jadi sudah termasuk," kata Ema kepada Detik.com, Kamis (2/4/2020).

Kini, Ema Puspita tengah mengurus seluruh berkas kebebasan untuk Roro. Jika tak ada halangan, perempuan 40 tahun akan segera bebas hari ini.

"Saya upayakan hari ini kalau memang sudah selesai dokumen sama berkas-berkasnya. Atau besoklah. Nanti diupayakan. Ini lagi diurus dulu," sambungnya.

Thailand Dihantam Wabah Virus Corona, Ribuan Gajah Kelaparan

Ema menjelaskan ada beberapa tahapan untuk pembebasan Roro Fitria. "Karena saya kan periksa dulu kemudian kordinasi dengan Bapas. Kemudian nanti dari pihak rutan kan tetap menyerahkan surat terima ke Bapas untuk pengawasannya selama asimiliasi di rumah," tandasnya.

Kebijakan

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM memang siap melepas hingga puluhan ribu narapidana untuk mencegah penularan virus corona di lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas.

Kebijakan itu merujuk pada Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

"Dengan Permenkum HAM 10/2020, kami perhitungkan kami bisa mengeluarkan di angka minimal 30 ribu, dan dari beberapa exercise, kami bisa mencapai lebih 35 ribu minimal (napi yang dilepas)," kata Menkum HAM Yasonna Laoly dalam rapat melalui teleconference bersama Komisi III DPR, Rabu (1/4/2020).

Hari Ini Dalam Sejarah: 2 April 1979, Antraks Mulai Serang Manusia

Selain itu, pelepasan narapidana itu merujuk pada Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Yasonna Laoly mengklaim sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang kebijakan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya