SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri, Joko Sutopo. (Solopos/M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI - Sekitar empat bus mengangkut ratusan warga Kabupaten Wonogiri untuk menghadiri hajatan resepsi pernikahan di Banyumas. Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek pun buka suara terkait hal itu.

Informasi yang didapat Solopos.com, rombongan empat bus warga Wonogiri itu pun diminta pulang oleh aparat setempat. Bupati Jekek menyebut berangkatnya warga Wonogiri ke Banyumas itu terjadi karena mengedepankan Budaya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Update! Pasien Positif Corona di Indonesia Jadi 579 Orang, 49 Meninggal

Saat kembali ke Wonogiri, tidak ada tindakan khusus yang dilakukan Pemkab kepada empat rombongan bus tersebut. Karena tidak ada warga yang berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

“Mereka itu mendapat teguran dari Kepolisian bukan karena mereka terjangkit atau menunjukan gejala Covid-19, tetapi karena ada maklumat dari Polri agar tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan banyak masa. Tetapi dari persitiwa tersebut, masyarakat kami tersadarkan bahwa kegiatan semacam itu tidak diperkenankan,” kata Jekek kepada wartawan, Senin (23/3/2020).

Di sisi lain, Jekek telah mengeluarkan surat edaran kepada camat se-Wonogiri berkaitan dengan pelaksanaan hajatan atau perjamuan. Bupati Wonogiri mengimbau hajatan untuk ditunda dulu termasuk resepsi pernikahan.

Kronologi Warga Sukoharjo Positif Corona, Bermula dari Outbond

Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai upaya peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan virus corona atau Covid-19. Apalagi persebaran virus tersebut cenderung terus meningkat.

Jekek mengatakan camat harus menyosialisasikan surat edaran itu kepada seluruh lurah atau kepala desa di wilayahnya. Dalam surat edaran itu sendiri terdapat dua poin penting.

Tak Semua Orang Bisa Ikut Screening Massal Corona, Ini Kelompok Prioritas!

Akad Nikah di KUA

Pertama, ketika warga Wonogiri mengadakan hajatan, khusunya pernikahan, diimbau agar pelaksanaan akad nikah bagi agama Islam dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, untuk agama lain menyesuaikan. Kedua, pelaksanaan resepsi pernikahan sebaiknya dilakukan penundaan.

Jika ada masyarakat yang akan melakukan hajatan dengan mengundang banyak orang, kepala desa beserta Babinsa dan aparat lainnya harus turun tangan. Mereka diminta untuk memberi pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai kondisi yang terjadi saat ini.

WHO Buka Layanan Informasi Virus Corona Lewat Whatsapp

“Kalau hanya sekadar larangan berupa surat, masyarakat kurang teredukasi. Tetapi jika diberi pengetahuan oleh beberapa unsur dengan instrumen kultur atau sesuai dengan budaya masyarakat setempat akan lebih efektif. Meskipun hanya imbauan jika dilakukan dengan cara tersebut, masyarakat akan memahami dan teredukasi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya