Semarang
Selasa, 8 Oktober 2019 - 01:20 WIB

Pungli PTSL Dilaporkan ke Kejaksaan Kudus

Newswire  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perwakilan warga menunjukkan surat kuasa pelaporan dugaan pungutan liar pengurusan sertifikat tanah secara gratis melalui program PTSL ke Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, Senin (7/10/2019). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, KUDUS — Warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin (7/10/2019), melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah secara gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dalam melaporkan dugaan pungutan liar di Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah itu, warga didampingi LSM Gerakan Jalan Lurus. Jumlah bidang tanah yang diajukan sertifikatnya melalui PTSL diperkirakan mencapai 1.000 bidang tanah.

Advertisement

Salah seorang warga Desa Kedungdowo, Muhammad Lukman Hakim, yang ditemui Kantor Berita Antara di Kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Senin, mengungkapkan bahwa dirinya bersama warga lain sengaja melaporkan dugaan pungutan liar dalam pengurusan PTSL. Diungkapkan oleh mereka, masing-masing pemohon dimintai biaya pengurusan PTSL senilai Rp600.000.

Selain ditarik biaya hingga Rp600.000, warga juga dimintai tambahan uang namun tidak terdapat kuitansinya sehingga tidak bisa diajukan dalam alat bukti. Merujuk surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian, kata dia, biaya pengurusan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dibebankan kepada masyarakat senlai Rp150.000/bidang.

Muhammad Lukman Hakim berharap Kejakasaan Negeri Kudus menindaklanjuti laporan tersebut, mengingat di desa lain warganya hanya membayar Rp150.000. Sementara itu, perwakilan LSM Gerakan Jalan Lurus, Deni Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya juga selain akan melaporkan ke Polres Kudus, Badan Pertanahan Nasional, dan Pelaksana Tugas Bupati Kudus.

Advertisement

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kudus Sarmanto mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan warga Desa Kedungdowo terlebih dahulu apakah mememuhi unsur dugaan pelanggaran atau tidak. "Saat ini kan tengah digelar pemilihan kepala desa sehingga perlu menjaga situasi wilayah tetap kondusif," ujarnya.

Karena sudah ada SKB tiga menteri, dia mengimbau pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengurusan PTSL tidak melakukan pelanggaran seperti pungutan liar (pungli) demi kepentingan pribadi dan merugikan warga Kudus.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif