SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, KUDUS &mdash; </strong>Sejumlah warga yang tergabung dalam LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) dan Aliansi Tajam, Kamis (3/5/2018) sore, menggelar aksi unjuk rasa di Alun-Alun Kudus. Mereka menuntut pengusutan kasus dugaan pungutan liar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kepemudaan Olahraga (Disdikpora) Kudus.</p><p>Ketua KPMP Kudus Masubiyanto di sela-sela demonstrasi warga itu mengemukakan keprihatinannya atas adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Disdikpora Kudus terhadap guru yang hendak pindah tugas ke luar daerah. "Sangat ironis sekali, persoalan tersebut justru mencuat pada Hari Pendidikan Nasional," ujarnya.</p><p>Masyarakat, kata dia, tentunya akan bersikap apriori karena semangat memajukan pendidikan di Kudus menjadi lebih baik terkesan hanya isapan jempol, ketika masih ada pemangku kepentingan yang bertindak tidak jujur dan bermental korupsi. Sejumlah informasi kurang bagus tentang Disdikpora Kudus, kata dia, ternyata bukan sekadar omong kosong karena saat ini tengah mencuat kasus dugaan pungutan liar terhadap guru SD yang mengurus mutasi ke luar daerah.</p><p>Oknum yang diduga melakukan pungli itu, tuduh dia, adalah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kudus berinisial M. Atas tindakan M, Masubiyanto menuntut Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) mengusut tuntas tindakan yang dimungkinkan juga melibatkan beberapa pihak lainnya. Kepada mereka, Bupati Kudus diminta memberikan sanksi tegas serta Tim Saber Pungli wajib mengusut kasus dugaan pungli tersebut.</p><p>Menurut dia, kasus dugaan pungli di lingkungan Disdikpora tersebut dilaporkan ke Polda dan Kejaksaan Tinggi selaku Tim Satgas Pungli Jateng pada 12 April 2018. Pada surat laporan tersebut disebutkan sedikitnya delapan nama guru yang mengajukan mutasi ke luar daerah. Dari guru-guru tersebut diperoleh pengakuan tentang kewajiban menyetorkan uang muka antara Rp25 juta hingga Rp30 juta.</p><p>"Mereka juga diminta membuat surat pernyataan tidak pernah dipungut dalam pengurusan mutasi. Akan tetapi, faktanya ada seorang guru yang akhirnya mencabut surat pernyataan dan oleh oknum dari Disdikpora mengembalikan uang yang disetorkan sebelumnya," ujarnya.</p><p>Perwakilan pengunjuk rasa diterima Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Joko Triyono, Asisten Pemerintahan Sekda Kudus Agus Budi Satriyo serta Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus Joko Susilo. Kepala BKPP Kudus Joko Triyono mengungkapkan bahwa proses mutasi baik masuk atau keluar dari Kabupaten Kudus pengajuannya dilakukan secara berjenjang dan ada timnya.</p><p>"Kami juga sudah mengingatkan kepada semua OPD jangan terburu-buru meloloskan pengajuan pindah tugas," ujarnya.</p><p>Berdasarkan aturan, kata dia, seorang guru yang mengajukan pindah tugas minimal sudah mengabdi selama delapan tahun sesuai Pemerintah Pemerintah Nomor 74/2008. Sementara jumlah guru di Kudus, katanya, masih kurang sehingga keputusannya juga mempertimbangkan permasalahan tersebut.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya