SOLOPOS.COM - Ketua Asosiasi Penyedia Jasa Klaten, Mukhlis Mursidi (berbaju putih), ditahan Kejari Klaten, Kamis (17/10/2019). (Istimewa/Kejari Klaten)

Solopos.com, KLATEN -- Ketua Asosiasi Penyedia Jasa Konstruksi Klaten, Mukhlis Mursidi, ikut terjerat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Klaten 2015.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menjebloskan Mukhlis ke sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Klaten, Kamis (17/10)/2019 pukul 10.00 WIB.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Mukhlis Mursidi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang juga menjerat eks Kepala DPU Klaten, Abdul Mursyid, itu pada awal Oktober lalu.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, Mukhlis Mursidi diduga turut serta bersama Abdul Mursyid membagikan paket dan pemungutan dari penyedia jasa dalam pengadan langsung di DPU Klaten tahun anggaran (TA) 2015.

Selain menjadi ketua asosiasi penyedia jasa di Klaten, Mukhlis Mursidi juga direktur salah satu CV di bidang perdagangan umum dan konstruksi di Klaten.

Atas perbuatannya, Mukhlis Mursidi dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. “Hari ini tersangka [Mukhlis] memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Kejari Klaten. Setelah pemeriksaan itu, penyidik memutuskan menahan tersangka selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Fery Mupahir, kepada Solopos.com, Kamis (17/10/2019).

Ginanjar Damar Pamenang mengatakan penyidik memiliki berbagai pertimbangan untuk menahan Mukhlis. Di antaranya, perbuatan tersangka diancam dengan pidana lebih dari lima tahun penjara; penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti guna menjerat tersangka atas unsur pasal yang disangkakan; penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti.

“Ada 12 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini. Saat ini, penyidik masih fokus merampungkan pemberkasan tersangka Mukhlis Mursidi,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Klaten telah menahan eks Kepala DPU Klaten, Abdul Mursyid, Kamis (26/9/2019) pukul 13.00 WIB. Abdul Mursyid diduga meminta jatah ke sejumlah rekanan atau penyedia jasa proyek di Klaten.

Total uang hasil pungutan liar (pungli) yang dilakukan Abdul Mursyid mencapai Rp1,1 miliar. Sebelum dijebloskan ke tahanan, Abdul Mursyid menjabat staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan Pemkab Klaten.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya