SOLOPOS.COM - Abdul Mursyid (dua dari kanan) ditahan penyidik Kejari Klaten, Kamis (26/9/2019). (Istimewa/Kejari Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menyebut ada tersangka lain dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menjerat eks kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Klaten, Abdul Mursyid.

Penyidik Kejari sudah sudah mengantongi identitas calon tersangka baru pada kasus pungli proyek tahun anggaran (TA) 2015 itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Abdul Mursyid telah dijebloskan ke sel tahanan, Kamis (26/9/2019) pukul 13.00 WIB. Dia dipastikan tak lagi menerima gaji penuh sebagai aparatur sipil negara (ASN) mulai Oktober 2019.

Abdul Mursyid yang menjadi tersangka sejak 21 Mei 2019 lalu diduga ke bawahannya guna meminta jatah 5-15 persen dari nominal pekerjaan yang diterima para penyedia jasa atau rekanan.

Dari pungli itu terkumpul uang senilai Rp1,1 miliar. Abdul Mursyid terancam hukuman pidana di atas lima tahun.

Jumlah saksi terperiksa penyidik Kejari Klaten dalam kasus yang menyeret Abdul Mursyid itu mencapai 60 orang. Di antaranya berasal dari penyedia jasa, pegawai di DPU Klaten, ahli pidana umum asal UGM, dan saksi lainnya.

“Penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru. Siapa orangnya? Secepatnya kami informasikan. Tunggu besok-besok,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang, mewakili Kajari Klaten, Fery Mupahir, kepada Solopos.com, Jumat (27/9/2019).

Terpisah, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penilaian Kerja Aparatur dan Penghargaan Bidang Kinerja dan Informasi BKPPD Klaten, Benny, mengatakan Abdul Mursyid tetap akan memperoleh gaji sebagai ASN.

Namun, gajinya hanya 50 persen dari total gaji yang semestinya diterima. Hal itu mengacu UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya