SOLOPOS.COM - Abdul Mursyid (dua dari kanan) ditahan penyidik Kejari Klaten, Kamis (26/9/2019). (Istimewa/Kejari Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Klaten, Abdul Mursyid, bakal buka-bukaan di persidangan kasus dugaan pungutan liar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jateng, dalam waktu dekat ini.

Di sisi lain, penasihat hukum Abdul Mursyid berencana mengajukan pengalihan penahanan kliennya dari tahanan titipan di LP Kelas II B Klaten menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, Abdul Mursyid yang saat ini menjabat staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan Pemkab Klaten sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) ke sejumlah rekanan proyek DPU pada 2015.

Saat itu, Abdul Mursyid menjabat kepala DPU Klaten. Abdul Mursyid diduga mengarahkan bawahannya agar meminta jatah 5 persen-15 persen dari nominal pekerjaan yang diterima penyedia jasa atau rekanan.

Ekspedisi Mudik 2024

Total pungli yang terkumpul senilai Rp1,1 miliar. Abdul Mursyid dijerat pasal tindak pidana korupsi (Tipikor). Abdul Mursyid ditahan selama 20 hari sejak 26 September 2019 hingga 15 Oktober 2019.

“Klien kami kondisinya sehat. Setahu saya, klien saya itu tidak menggunakan uang itu. Tapi, kami tak ingin berspekulasi di sini. Biarkan nanti fakta persidangan yang berbicara. Kami sudah siapkan saksi yang meringankan juga. Kami berharap yang terbaik ke klien kami dan semoga Klaten juga lebih baik,” kata salah satu tim Penasihat Hukum Abdul Mursyid, Arief K. Syaifulloh, saat ditemui wartawan di Klaten Utara, Kamis (3/10/2019).

Di samping siap menghadapi persidangan, lanjut Arief, tim penasihat hukum Abdul Mursyid juga berencana mengajukan permohonan pengalihan penahanan Abdul Mursyid ke Kejari Klaten. Surat permohonan pengalihan penahanan tersebut bakal disampaikan ke Kejari Klaten, Jumat (4/10/2019).

Berbagai pertimbangan pengalihan tahanan itu, di antaranya Abdul Mursyid selalu bersikap kooperatif ke penyidik Kejari Klaten, Abdul Musryid tulang punggung keluarga dan memiliki penyakit darah rendah.

Selain itu, istri Abdul Murysid, Hj. Rahmi, juga siap menjamin suaminya tak akan lari atau menghilangkan barang bukti selama menjadi tahanan kota/tahanan rumah.

“Saat ini, kami masih melengkapi berkas pengajuan permohonan pengalihan penahanan ke Kejari Klaten, dari tahanan yang dititipkan di LP Kelas II B Klaten menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Besok pagi [hari ini], diajukan ke Kejari,” kata Arief.

Koordinator Aliansi Rakyat Anti-Korupsi Klaten (ARAKK), Abdul Muslih, berharap Abdul Mursyid berani buka-bukaan saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor mendatang.

Di samping dapat meringankan di persidangan, sikap keterbukaan Abdul Mursyid dapat membongkar kasus pungli tersebut hingga ke akar-akarnya.

“Uang Rp1,1 miliar itu tidak sedikit. Ini perlu diusut tuntas, entah ke atas, ke bawah, atau pun ke samping. Mestinya Pak Abdul Mursyid berani bicara apa adanya saat persidangan nanti. Kami meyakini kasus seperti ini sudah terorganisir dengan baik. Tak mungkin, kasus seperti ini hanya dilakukan Pak Abdul Mursyid seorang diri. Pasti ada yang lainnya,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya