SOLOPOS.COM - ilustrasi hiburan malam (JIBI/Dok)

Solopos.com, SOLO -- Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menyebut tempat hiburan malam kemungkinan harus berhenti beroperasi saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jawa-Bali, 11-25 Januari 2021.

Hal itu karena jam operasional toko modern, mal, dan pedagang kaki lima (PKL) dibatasi maksimal hingga pukul 19.00 WIB setiap harinya. Sementara tempat hiburan malam baru beroperasi sekitar jam itu hingga dini hari.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Apabila aturan tersebut diberlakukan, tempat hiburan malam bakal dilarang beroperasi. Rudy, sapaan akrab Wali Kota Solo, mengatakan jam buka tempat hiburan malam tidak bisa disamakan dengan jam operasional toko meski tengah PSBB.

Curi Start, PSBB Sukoharjo Mulai 9 Januari

“Jika diputuskan sampai pukul 19.00 WIB, sama saja ditutup total selama dua pekan pelaksanaan PSBB, 11-25 Januari nanti. Kalau dibatasi sampai pukul 19.00 WIB, namanya bukan tempat hiburan malam, tapi hiburan sore,” katanya kepada wartawan saat Mider Praja ke SMPN 1 Solo, Jumat (8/1/2020).

Rudy mengatakan masih terus berkoordinasi lintas instansi guna mendukung pelaksanaan PSBB. Rapat perdana mengundang forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) terkait PSBB berlangsung pada Jumat malam.

Makin Menjadi, Kasus Covid-19 Solo Tambah 402 Orang Dalam 3 Hari

Pasar Tradisional

Sementara itu, ia memastikan pasar tradisional tetap beroperasi pada momen tersebut. Pasar termasuk 11 sektor yang boleh tetap buka selama pandemi virus corona.

Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020 tentang PSBB terdapat sejumlah sektor yang tetap dapat beroperasi antara lain kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, komunikasi, distribusi dan logistik.

PSBB Hanya Batasi Kerumunan, Warga Solo Diminta Tak Usah Khawatir

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ahyani menyebut selama ini Pemkot telah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) lewat Surat Edaran (SE). SE itu terbit dan diperbarui setiap dua pekan menyesuaikan perkembangan kasus Covid-19.

Pemkot mengatur jam operasional warung, PKL, hik, dan wedangan, serta toko modern hingga pukul 19.00 WIB. Dengan adanya SE tersebut, Pemkot tinggal menyesuaikan.

Sukoharjo Terapkan PSBB Mulai 9 Januari, Apa Saja Titik Beratnya?

“Tinggal menyesuaikan waktu, terkait pembatasan-pembatasan yang kemarin, hajatan selama PSBB dilarang. Kemudian, untuk warung-warung perbelanjaan, mal, kami tutup pukul 19.00 WIB. Untuk yang warung makan bisa memaksimalkan jasa pengantaran selama dua pekan PSBB berlangsung,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya