SOLOPOS.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri). (Bisnis-Arief Hermawan P.)

Solopos.com, JAKARTAMenteri Kesehatan atau Menkes Terawan Agus Putranto mengaku tak berniat menghalangi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta yang belum disetujui. Hal itu dia katakan setelah dirinya mengembalikan permohonan PSBB dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Terawan mengatakan permintaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) harus disesuaikan aturan. Yang dia maksudkan adalah Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri: Tarawih di Rumah, Salat Id Ditiadakan

Menkes Terawan mengatakan pengajuan PSBB oleh Pemprov DKI Jakarta belum disetujui lantaran surat itu tidak disertai data dan bukti epidemiologi. Data yang diminta berupa peningkatan jumlah kasus menurut waktu, peta penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal.

Selain itu informasi kesiapan daerah tentang ketersediaan kebutuhan dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi, jaring pengamanan sosial, dan aspek keamanan.

Permohonan Status PSBB Jakarta Anies Baswedan Ditolak Menkes Terawan

“Jadi saya sengaja untuk mengembalikan untuk dilengkapi datanya [oleh Pemda DKI Jakarta]. Surat Pak Anies kan disampaikan Jumat (3/4/2020), sedangkan PMK terbitnya Sabtu (4/4/2020). Jadi secara formal saya belum ACC, tapi saya tetap tanda tangan [setuju dengan pengajuan PSBB itu],” kata Terawan kepada Bisnis, Senin (6/4/2020).

Dalam hal ini, Menkes Terawan menegaskan tidak berniat menghalang-halangi pemerintah daerah, termasuk Jakarta, yang mengajukan PSBB ke Kemenkes.

Konsorsium Ristek Covid-19: Siapkan Tenaga Ahli hingga Alat Rapid Test

Sejauh ini, katanya, daerah yang sudah mengajukan PSBB selain Jakarta adalah Fakfak, Timika dan Tegal. Sedangkan untuk Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah, belum mengajukan PSBB.

Bogor dan Depok

Dalam hal ini, Menkes Terawan mengatakan daerah pendukung Jakarta seperti Bogor dan Depok juga perlu melakukan PSBB. “Kalau hanya satu area [melakukan PSBB] kan enggak sukses,” katanya.

Seksolog Dr Naek L Tobing Meninggal Dunia Akibat Virus Corona

Adapun terkait tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19, Terawan mengatakan sejauh ini jumlah yang sudah melakukan PCR adalah 10.000 orang. Sementara itu untuk rapid test, dari 500.000 alat yang tersebar di seluruh Indonesia, penggunaannya baru sekitar 30 persen.

Kepastian belum disetujuinya status PSBB Jakarta itu tercantum dalam Surat Menkes RI Nomor KK.01.01/Menkes/227/2020. Surat itu berisi keputusan atas Usulan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah DKI Jakarta yang ditandatangani pada 5 April 2020.

Tetap Ceria, Motivator Tung Desem Waringin Positif Virus Corona

Dalam surat tersebut, Menkes Terawan menyatakan bahwa permintaan untuk melengkapi data dan dokumen itu merupakan tindak lanjut atas permohonan Anies. Artinya meski kini ditolak Menkes Terawan, permohonan PSBB Jakarta masih bisa terbuka meski harus memakan waktu lebih lama.

Permohonan itu disampaikan Anies Baswedan dalam Surat No.147/-1.772.2 tertanggal 1 April 2020 mengenai PSBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya