SOLOPOS.COM - Ilustrasi proyek jalan (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Proyek peningkatan jalan Sugihan-Paluhombo, Sukoharjo, lagi-lagi batal dikerjakan tahun ini. Proyek itu harus ditunda tahun depan karena sisa waktu tahun anggaran 2019 sangat mepet.

Pemkab sebenarnya sudah tak memiliki kendala untuk mengerjakan proyek itu setelah gugatan kasasi warga terdampak ditolak Mahkamah Agung (MA). Gugatan itu terkait ganti rugi lahan yang dibebaskan untuk proyek itu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sukoharjo Bowo Sutopo Dwi Atmojo mengatakan gugatan sebagian warga Bendosari yang terdampak proyek jalan Sugihan-Paluhombo ditolak di tingkat kasasi.

Namun demikian Dinas PUPR memilih menunda proyek fisik jalan itu hingga tahun depan. "Tahun ini tidak memungkinkan untuk melaksanakan proyek karena pengerjaannya tidak cukup dengan sisa waktu dua bulan," katanya, Minggu (20/10/2019).

Beda Bendera HTI dan Bendera di SMKN 2 Versi Muhammadiyah Sragen

Tahun ini, Dinas PUPR fokus membayar ganti rugi tanah dan bangunan milik warga yang terdampak proyek jalan Sugihan-Paluhombo. Sosialisasi hasil putusan MA juga dilakukan kepada warga setempat.

Bagi warga yang menerima keputusan kasasi tersebut, Dinas PUPR Sukoharjo langsung memvalidasi data dan membayar ganti rugi. Sedangkan warga yang tetap menolak akan dilakukan sistem konsinyasi. Uang ganti ruginya akan dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN).

Lebih lanjut Bowo menjelaskan pembebasan lahan untuk jalan Sugihan-Paluhombo telah dilaksanakan sejak 2018 lalu. Pemkab membebaskan 431 bidang tanah guna meningkatkan kapasitas jalan sepanjang 5,2 kilometer dengan lebar 16 meter.

Boikot Hajatan Usai Pilkades Bukan Kali Pertama di Sragen

Sebagian besar lahan yang dibutuhkan telah dibebaskan. Namun ada beberapa pemilik lahan yang mengajukan gugatan ke pengadilan. Pemilik lahan ini tidak sepakat dengan besaran ganti rugi tanah dari Pemkab, padahal penghitungan nilai tanah telah disesuaikan dengan aturan dan dihitung tim appraisal.

“Yang setuju telah dibayar dan yang tidak setuju mengajukan gugatan dan putusan kasasi dari Mahkamah Agung [MA] sudah jelas menolak gugatan itu," ungkapnya.

Belum kelarnya proses pembebasan lahan ini berdampak pada pekerjaan fisik pembangunan jalan yang belum bisa dilakukan. Pada tahun anggaran ini, Pemkab telah mengalokasikan dana dalam APBD 2019 senilai Rp49 miliar untuk proyek fisiknya.

Pakar Intelijen: Pelantikan Jokowi Aman, Tapi Teroris Berubah di Luar Jakarta

Merujuk data, 433 bidang dibebaskan untuk proyek peningkatan jalan Sugihan-Paluhombo di Kecamatan Bendosari. Sebagian warga pemilik lahan yang terdampak di Kecamatan Bendosari mengajukan gugatan karena ganti rugi lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai terlalu kecil.

Ganti rugi yang diberikan BPN Rp250.000-Rp300.000 per meter persegi sedangkan warga meminta Rp600.000 per meter persegi.

Warga RT 002/RW 002 Dukuh Juron, Desa Mertan, Bendosari, Suparno, kepada Solopos.com belum lama ini mengaku menerima ganti rugi tersebut. Semula dia menolak dan meminta Pemkab melakukan pengukuran ulang.

Setelah diukur ulang lahan dan bangunan terdampak proyek peningkatan jalan Sugihan-Paluhombo miliknya terdapat perubahan. "Awalnya bangunan hanya dihargai Rp43 juta. Setelah diukur ulang menjadi Rp85 juta," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya