SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Proyek peningkatan ruas jalan Sugihan-Paluhombo, Sukoharjo, kembali gagal dikerjakan Pemkab pada tahun ini. Hal itu disebabkan proses hukum terkait ganti rugi lahan terdampak hingga kini belum kelar.

Proyek itu sedianya dikerjakan tahun lalu. Namun adanya persoalan hukum terkait ganti rugi lahan membuat proyek itu terpaksa ditunda.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo, menjelaskan pembebasan lahan untuk jalan Sugihan-Paluhombo telah dilaksanakan sejak 2018. Pemkab membebaskan 431 bidang tanah guna meningkatkan kapasitas jalan sepanjang 5,2 kilometer dengan lebar 16 meter itu.

Sebagian besar lahan yang dibutuhkan telah dibebaskan. Namun beberapa pemilik lahan mengajukan gugatan ke pengadilan. Pemilik lahan ini tidak sepakat dengan nilai ganti rugi tanah dari Pemkab.

Padahal penghitungan nilai tanah telah disesuaikan dengan aturan dan dihitung tim appraisal (tim penaksir). “Yang setuju telah dibayar dan yang tidak setuju mengajukan gugatan. Saat ini dalam proses menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung [MA],” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (15/8/2019).

Belum kelarnya proses pembebasan lahan ini berdampak pada pekerjaan fisik pembangunan jalan yang belum bisa dilakukan. Pemkab pun masih menunggu putusan kasasi sehingga anggaran yang telah dialokasikan harus dikembalikan ke kas daerah menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa).

Namun, jika putusan segera turun dan masih memungkinkan mengerjakan pembangunan, Pemkab akan berusaha mengejar pelaksanaannya.

“Targetnya sebenarnya dikerjakan tahun ini, tapi karena putusan kasasinya belum turun ya kemungkinan tidak bisa dikerjakan. Padahal anggaran sudah dialokasikan di APBD 2019 senilai Rp49 miliar untuk proyek fisiknya,” katanya.

Kabag Hukum Setda Pemkab Sukoharjo, Budi Sulistyo, mengatakan proses hukum atas gugatan warga ihwal ganti rugi lahan sudah masuk MA. Pemberitahuan dokumen laporan terkait kasasi tersebut sudah diterima Pemkab.

“Karena sekarang sudah ada di MA, kami tinggal menunggu prosesnya selesai,” kata dia.

Merujuk ketentuan MA, penanganan perkara untuk kepentingan umum maksimal 30 hari sejak berkas diterima MA. Namun demikian seluruh proses hukum tetap ada di tangan MA, apakah akan merujuk ketentuan MA atau tidak.

Terdapat tiga gugatan warga yang menolak ganti rugi. Namun dari tiga gugatan itu, satu penggugat sudah menerima putusan dan tidak melanjutkan ke kasasi. Sedangkan yang lain mengajukan kasasi setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo sebelumnya menolak gugatan mereka.

Budi menambahkan tidak semua warga menempuh upaya hukum kasasi. Ada warga yang sebelumnya ikut menggugat, namun tidak ikut kasasi. Ditanya mengenai berapa jumlah warga yang resmi mengajukan kasasi dan tidak, Budi tidak ingat.

Merujuk data pembebasan lahan dilakukan terhadap 433 bidang dalam proyek peningkatan jalan Sugihan-Paluhombo di Kecamatan Bendosari. Sebagian warga pemilik lahan yang terkena proyek mengajukan gugatan karena ganti rugi lahan yang diberikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai terlalu kecil.

Ganti rugi yang diberikan BPN senilai Rp250.000-Rp300.000 per meter persegi sedangkan warga meminta Rp600.000 per meter persegi.

Proyek peningkatan ruas jalan Sugihan-Paluhombo mendesak direalisasikan. Pembangunan tersebut sebagai bagian dari persiapan membangun jalur lingkar timur (JLT) untuk pengembangan infrastruktur kawasan industri.

Hal ini sekaligus upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Sesuai rencana panjang jalan akan dibangun sepanjang 5,2 kilometer. Kebutuhan badan jalan 16 meter dan luas bidang pengadaan tanah 2,86 hektar yang akan dibebaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya