SOLOPOS.COM - Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto. (okezone.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan pengelolaan 19.000 hektare lahan di Sumatra Selatan kepada PP Pemuda Muhammadiyah dikritik. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai petani dan masyarakat miskin lebih berhak mengelola tanah tersebut.

"Dalam Reforma Agraria istilah kelola itu tidak ada. Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) itu diberikan dalam bentuk hak atas tanah secara penuh," kata Sekjen KPA, Dewi Kartika, kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Selain itu, dia menilai PP Pemuda Muhammadiyah bukan subjek bagi Reforma Agraria. Sebab, objek reforma agraria harus terlebih dahulu diberikan kepada petani tak bertanah.

"PP Pemuda Muhammadiyah secara institusi bukan subjek yang tepat bagi RA. Sebab, Tanah objek RA wajib diberikan terlebih dahulu kepada petani tidak bertanah, petani gurem, penggarap, nelayan tradisional, masyarakat miskin, masyarakat lokal, dan masyarakat adat. Merekalah yang paling berhak," ungkapnya.

Baca juga: PP Pemuda Muhammadiyah Dapat 19.000 Hektare Lahan dari Jokowi, Untuk Apa?

Selain itu, Dewi menyoroti lokasi tanah yang akan dikelola oleh PP Pemuda Muhammadiyah tersebut. Menurutnya, tanah tersebut telah lama digarap oleh masyarakat.

"Lokasi tersebut telah digarap sejak lama oleh masyarakat, telah menjadi kampung serta desa-desa definitif. Artinya, masyarakat setempatlah dan kelompok prioritas di atas yang paling berhak," tegasnya.

Tanggapan BPN

Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatakan Presiden memiliki hak untuk memberikan kepercayaan kepada semua pihak untuk mengelola tanah negara.

"Soal itu adalah hak Presiden. Itu kebijakan Presiden berapa saja luas lahannya dan kepada siapa saja akan diberikan. Yang penting kementerian akan mendukung sepenuhnya kebijakan Presiden," kata juru bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, kepada wartawan, Rabu.

Baca juga: Puan Maharani Minta Masjid Istiqlal Boleh Dikunjungi Nonmuslim, Begini Respons Imam Besar dan Muhammadiyah

Taufiq mengatakan saat ini lahan Sumsel itu masih dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dia menyebut BPN akan berkoordinasi dengan KLHK kapan tanah itu akan dikelola oleh Pemuda Muhammadiyah.

"Nanti juga akan saling berkoordinasi antarkementerian. Sekarang masih di tangan KLHK. Belum [dikelola Pemuda Muhammadiyah]," kata dia.

Taufiq mengatakan tidak adalah masalah dengan keputusan Presiden Jokowi untuk mempercayakan pengelolaan 19.000 hektare ke Pemuda Muhammadiyah. Taufiq menyebut pengelolaan tanah juga pernah diberikan kepada Nahdlatul Ulama (NU).

"Itu kebijakan presiden. Tak masalah. Seperti diberikan kepada NU," katanya.

Baca juga: Pembebasan Lahan Ruas Jalan Prambanan ke Lemahabang Rp222 M

Empat Kecamatan

Sebelumnya, PP Pemuda Muhammadiyah akan mengelola sekitar 19 ribu hektare tanah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lahan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) terletak di Sumatera Selatan (Sumsel).

Kesepakatan itu terjadi setelah PP Pemuda Muhammadiyah dan Jokowi bertemu dalam agenda silaturahmi di Istana Negara. Tanah yang bakal dikelola itu tersebar di Kabupaten Musi Banyuasin, yakni Kecamatan Babat Supat, Keluang, Sungai Lilin, dan Batang Hari Leko.

"Lahan ini nantinya akan dimanfaatkan dan dikembangkan untuk pengelolaan sampah mandiri, pengembangan peternakan, dan pengembangan hidroponik, berbasis pemberdayaan masyarakat. Dengan ikhtiar membantu Visi Muba, Maju Berjaya," ujar Sekretaris Jenderal PP Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla dikutip dari situs Muhammadiyah, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: 130 Bidang Lahan di Kapungan Klaten Sudah Terima Ganti Rugi Proyek Tol, Segini Nilai Per Meternya

Presiden Jokowi berkoordinasi dengan Mensesneg Pratikno agar PP Muhammadiyah mendukung konsesi lahan itu.

Selain itu, Jokowi mengarahkan Kementerian Koordinator Perekonomian RI Airlangga Hartanto hingga Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sigit Hardwinarto untuk menetapkan lahan tersebut berada di Sumatera Selatan.

"Dari sini barulah kemudian jelas arahan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), serta menunjuk lokasi HPK yang ada di Sumatera Selatan," jelas Dzulfikar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya