SOLOPOS.COM - Patok terkait rencana pembangunan jalan tol Solo-Jogja terpasang di tengah perkampungan Dukuh Mendungan, Desa Kapungan, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Rabu (5/8/2020). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Sebanyak 207 bidang tanah dengan luasan sekitar 23 hektare (ha) di Desa Kapungan, Kecamatan Polanharjo, Klaten, terdampak proyek jalan tol Solo-Jogja. Pemilik 130 bidang lahan sudah menerima uang ganti kerugian.

Kepala Desa (Kades) Kapungan, Rakhim Fauzi, menjelaskan Kapungan menjadi salah satu desa di Klaten dengan lahan terdampak paling banyak untuk proyek tol. Pasalnya, Kapungan bakal menjadi salah satu simpang susun tol.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Mayoritas lahan terdampak berupa sawah. Sekitar 22 bidang di antaranya merupakan permukiman di wilayah Dukuh Mendungan. Soal pembayaran ganti kerugian, Rakhim menjelaskan sudah ada pembayaran untuk sebagian lahan terdampak. Pada tahap pertama, pembayaran ganti kerugian dilakukan terhadap 122 bidang lahan. Proses ganti kerugian berlanjut ke tiga bidang lahan pada tahap kedua dan lima bidang lahan pada tahap ketiga.

Baca Juga: 14 Negara Ini Hentikan Sementara Vaksin AstraZeneca, Termasuk Indonesia

“Untuk tahap selanjutnya kami belum tahu. Sudah banyak warga yang menanyakan. Dari desa juga sudah berupaya menanyakan ke BPN dan penjelasan tetap menunggu dari pusat,” kata Rakhim saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/3/2021).

Soal nilai ganti kerugian, Rakhim mejelaskan beragam. Untuk tanah pekarangan atau rumah nilai ganti kerugian sekitar Rp1 juta per meter persegi. “Untuk sawah nilai ganti kerugiannya Rp650.000 per meter persegi yang berada di pinggir jalan. Sementara, bidang sawah yang ada di tengah sekitar Rp350.000 per meter persegi,” jelas dia.

Rakhim mengatakan hingga kini proses pembebasan lahan di wilayah Kapungan berjalan lancar. Dia mengakui belum ada penolakan dari warga terkait proyek pembangunan jalan tol yang melintasi wilayah Kapungan.

Belum Dibayar

Namun, di antara bidang lahan yang sudah dalam proses pembayaran uang ganti kerugian, ada lima pemilik bidang lahan yang hingga kini belum dibayarkan. Pasalnya, pemilik bidang lahan belum menandatangani persetujuan ganti rugi saat musyawarah digelar. Ada yang masih dalam masalah pembagian ahli waris ada pula yang ahli waris belum bisa dihubungi.

“Ada yang pekarangannya kena sedikit, sementara pemilik sertifikat meninggal dunia. Saudaranya merantau semua dan belum bisa dihubungi. Jadi belum diketahui apakah menolak atau menerima,” kata Rakhim.

Salah satu warga terdampak proyek tol di Kapungan, Kukuh, 45, mengatakan belum seluruh warga yang rumahnya terdampak proyek tol di Kapungan sudah menerima ganti kerugian. Kukuh menilai semestinya pembayaran ganti kerugian untuk rumah terdampak tol didahulukan lantaran menjadi kebutuhan mendesak agar bisa segera digunakan untuk membeli tanah dan membangun rumah.

Baca Juga: Kursi Roda Elektrik Scewo Bro Bikin Naik-Turun Tangga Tak Lagi Masalah

Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, mengatakan dalam proses pembebasan lahan untuk jalan tol Solo-Jogja, pemkab sebatas memfasilitasi. Sementara, tim ganti kerugian berasal dari provinsi. Dia mengakui pemkab menerima keluhan dari warga terdampak proyek tol.

“Masukan-masukan dari warga yang kami terima itu pada prinsipnya kurang banyak [nilai ganti kerugiannya],” kata Jaka. Di Klaten, ada sekitar 50 desa di 11 kecamatan yang terdampak proyek jalan tol Solo-Jogja. Luas lahan terrdampak jalan tol sekitar 3.775.215 meter persegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya