SOLOPOS.COM - Ilustrasi melawan Covid-19. (freepik)

Solopos.com, SOLO -- Delapan warga menambah jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 Kota Solo sehingga totalnya menjadi 562 orang per Rabu (16/9/2020).

Tambahan delapan kasus positif baru itu terdiri atas enam warga yang menjalani uji swab mandiri dan dua pasien suspek naik kelas jadi kasus konfirmasi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, mengatakan seperti sebelumnya, tim bakal melakukan tracing ke seluruh kontak erat dan dekat delapan kasus baru itu.

3 Buruh Sukoharjo Belum Terima Bantuan Subsidi Upah Karena Rekening Invalid, Ini Penjelasan BPJS

“Sebagai upaya menekan persebaran, tentu kami akan tracing. Nah, yang kami khawatirkan kalau ada ekor yang berlapis seperti klaster lintas keluarga,” kata Ahyani kepada Solopos.com melalui telepon, Rabu.

Maka dari itu, Ahyani menambahkan warga Kota Solo pada kasus positif Covid-19 ini yang kondisinya sehat atau asimtomatik wajib karantina mandiri.

Kecuali kalau rumahnya tidak memadai, warga tersebut bisa menghubungi Satgas Covid-19 supaya bisa menjalani perawatan medis ke rumah sakit (RS).

Tokoh PSHT Solo: Tak Perlu Pengerahan Massa, Percayakan Pengusutan Kasus Penyerangan Ke Polisi!

Ahyani menyebut kendati kasus harian terus bertambah, jumlah kesembuhan juga bertambah. Sehingga, angka kasus aktifnya ikut dinamis.

Pasien Suspek

Kumulatif kasus positif Covid-19 Kota Solo hingga Rabu (16/9/2020) menembus 562 orang. Perinciannya, 422 pasien pulang/sembuh, 84 orang menjalani isolasi mandiri. Lalu 32 orang rawat inap, dan 24 orang meninggal dunia.

Sedangkan catatan kumulatif pasien suspek menyentuh 1.145 orang, dengan perincian 1.072 orang sembuh, 19 orang rawat inap (suspek aktif), satu orang isolasi mandiri, dan 53 orang suspek meninggal dunia.

Seberangi Bengawan Solo Pakai Batang Pisang, Remaja Sambungmacan Sragen Tewas Tenggelam

Sementara itu, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 067/2012 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Solo, Rabu.

SE tersebut membahas enam poin penting, meliputi kewajiban setiap orang mematuhi protokol kesehatan dengan penerapan 4M.

Empat M itu yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan air mengalir, menjaga jarak fisik, dan menghindari kerumunan. Lalu, setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga harus melakukan hal serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya