SOLOPOS.COM - Ilustrasi Subsidi Gaji (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUKOHARJO — Tiga pekerja peserta program bantuan subsidi upah atau BSU asal Sukoharjo tidak mendapat kiriman dana bantuan Rp600.000 per bulan bersamaan dengan peserta lainnya awal September lalu.

Hal itu karena rekening tiga peserta BSU itu tidak valid. Ketiga peserta program BSU itu belum menerima dana stimulus dari pemerintah senilai Rp600.000 per bulan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Sukoharjo, Dicky Hardiyanto, mengatakan jumlah tenaga kerja yang membuka rekening bank untuk penyaluran program subsidi gaji asal Sukoharjo sebanyak 37.905 orang.

Jika Jadi Wali Kota Solo, Ini Kata Gibran Soal Program 3WMP Andalan Rudy

Para penerima bantuan subsidi ini merupakan para pekerja atau buruh termasuk dari Sukoharjo dengan upah kurang Rp5 juta per bulan. “Ada tiga rekening peserta yang invalid dari proses validasi bank. Saat ini, jumlah rekening peserta program BSU yang valid sebanyak 37.516 orang,” kata Dicky saat berbincang dengan Solopos.com, pekan lalu.

Menurutnya, validasi rekening peserta program ini secara berlapis oleh BPJS Ketenagakerjaan dan bank yang bersangkutan. Hal ini untuk memastikan bantuan pemerintah yang langsung masuk rekening bank tepat sasaran.

Untuk rekening yang invalid ini, solusi alternatifnya BPJS mengembalikan data rekening ke perusahaan bersangkutan untuk melakukan konfirmasi ulang.

Kasus Covid-19 Dari Klaster Lokal Terus Melonjak, DKK Solo Siap Ubah Pustu Jadi Rumah Isolasi

Validasi data rekening peserta program bantuan subsidi upah buruh Sukoharjo mengacu Permenaker No 14/2020. Isinya tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Validasi Internal

Ia memaparkan BPJS Ketenagakerjan juga melakukan validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan program BSU. BPJS Ketenagakerjaan bakal meneliti data peserta dan menyinkronkan dengan identitas nomor rekening.

Kendati demikian, BPJS Ketenagakerjaan hanya berwenang melaporkan data rekening peserta program BSU kepada pemerintah pusat. Sementara pennyaluran dana stimulus lewat rekening bank wewenang Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

24 Warga Boyolali Meninggal Karena Covid-19, Belum Ada Satu Pun Ahli Waris Ajukan Santunan

“Realisasi bantuan dana stimulus sepenuhnya wewenang pemerintah pusat,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Suharno, menyatakan selalu mendorong setiap perusahaan mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini sesuai UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menyebutkan setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya