SOLOPOS.COM - 22 tersangka terkait narkoba diamankan oleh Polresta Solo, Rabu (8/2/2023). (Solopos.com/Nova Malinda).

Solopos.com, SOLO —Sebanyak 22 tersangka terkait narkoba ditangkap Polresta Solo pada Rabu (8/2/2023). Tersangka mayoritas berasal dari Sukoharjo, kemudian Solo, Karanganyar, Boyolali, dan Pacitan.

Dari 17 laporan pemeriksaan, terdapat dua tersangka yang dianggap mempunyai barang bukti narkoba yang cukup banyak dan masih jarang kasusnya.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan tersangka pertama, berinisial EA DPN menyimpan ganja hampir satu kilogram di rumahnya di Boyolali.

Sementara, tersangka kedua, berinisial BNS menyimpan narkoba jenis Tembakau Gorila total berat 30 gram yang dikemas dengan paket-paket kecil per satu gram. Iwan menjelaskan jenis narkoba ini dikatakan cukup jarang di Kota Solo.

Mereka tertangkap di lokasi dan waktu yang sama, yakni di sebuah kafe di Kota Solo. Penangkapan pertama terjadi di sebuah kafe Kota Solo, pada Selasa (31/1/2023).

Iwan menjelaskan mulanya petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pengedaran. Kemudian anggota Satres Narkoba menelusuri informasi dan memastikan informasi tersebut.

“Pada salah satu kafe di Surakarta, petugas kemudian mengamankan tersangka yang saat itu bertemu di sebuah kafe tersebut,” terangnya.

Sementara, untuk 20 tersangka lainnya membawa barang bukti yang beragam. Dalam hal ini, Iwan menjelaskan mereka pengguna narkoba.

“Mereka pengguna dengan barang bukti di bawah satu gram semua,” kata dia.

Iwan mengatakan ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada para tersangka berbeda-beda tergantung tindak pidana yang dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya