Zat sintetik biasanya digunakan di laboratorium untuk uji ke hewan. Namun, zat tersebut disalahgunakan dan disemprotkan ke tembakau, sehingga bernama tembakau sinte.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri menangkap seorang pemuda, BAP alias Gogon alias Poniran, 23, lantaran kedapatan memiliki paket tembakau sintetis gorila di Giriwoyo, Wonogiri, Sabtu (26/11/2022).
Dua pemuda Salatiga ditangkap aparat polisi karena mengedarkan narkoba jenis ganja, tembakau gorila, dan pil Yarindo atau yang juga dikenal dengan nama pil sapi.
BNNP DIY terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan saat meringkus seorang pengemudi ojol karena diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila di Sleman.
Peredaran tembakau gorila yang dijalankan tersangka Yunus Muhammad Ansor, 25, tidak hanya dijalankan di wilayah Kabupaten Semarang, tetapi juga hingga ke luar Jateng, seperti Papua, Jakarta, Sulawesi, dan Kalimantan.