Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap peredaran ganja seberat 105 gram di Kota Semarang, Senin (23/5/2023) pukul 18.00 WIB.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu dan ganja di Kabupaten Blora dalam beberapa waktu terakhir.
Seorang pemuda asal Pemalang ditangkap polisi di Bekasi setelah mengirim paket ganja ke kampung halamannya di Pemalang untuk dikonsumsi saat mudik Lebaran 2023.
BNN mengungkap pengiriman 223,969 kilogram ganja kering dari jaringan nasional Aceh, Medan, dan Depok yang diduga dikendalikan narapidana Lapas Tangerang.
Polres Aceh Besar memusnahkan ribuan batang tanaman ganja di ladang seluas empat hektare di kawasan Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar.
Komisi V Bidang Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mewacanakan pembuatan qanun atau peraturan daerah tentang legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan ladang ganja seluas tujuh hektare di wilayah Agusen, Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh.
Satres Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap dua orang penjual dan pengedar narkotika jenis ganja dengan modus menyimpannya dalam bungkus kemasan biskuit.
Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian secara komprehensif untuk menggali perspektif keagamaan terhadap pemanfaatan tanaman ganja untuk kebutuhan medis.
Dua orang ahli dari Korea Selatan dan Thailand pernah didatangkan ke Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penjelasan tentang penggunaan ganja untuk kepentingan medis di dua negara itu.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose, menegaskan bahwa tidak ada wacana membahas legalisasi ganja untuk kebutuhan medis atau rekreasi di Indonesia.
Saat gaji rata-rata pekerja Italia baru 10.000 lira pada 1946, versi mewah Vespa dijual dengan harga 61.000 lira. Kemewahan Vespa makin terasa karena perekonomian Italia kala itu masih terpuruk akibat kekalahan dalam Perang Dunia II melawan Sekutu.
Thailand menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan kepemilikan dan penanaman ganja serta konsumsi dalam makanan dan minuman. Thailand menjadi negara ketiga di dunia yang melegalkan ganja setelah Uruguay dan Kanada.
Film dokumenter Musa mengisahkan latar belakang pengajuan uji materi Undang-undang Narkotika yang diinisiasi Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan pada 19 November 2020.
Musa, menjadi judul film dokumenter yang dipilih sutradara Alexander Sinaga guna mengangkat isu legalisasi ganja sebagai tanaman medis di Indonesia. Sang sutradara ingin berkisah kepada masyarakat agar mengenal Musa yang menjadi latar belakang pengajuan uji materi UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dewan Narkotika Thailand mengatakan akan menghapus ganja dari daftar obat-obatan, sehingga membuka jalan bagi rumah tangga untuk menanam tumbuhan tersebut.
Keterangan terkait penggunaan ganja untuk kepentingan medis ini adalah jawaban dari pertanyaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia Syed Saddiq.
Polisi menemukan ladang seluas 0,5 ha di kaki gunung Kerinci, tepatnya Hutan Adat Desa Lempur Mudik, Jambi untuk menanam ganja, tetapi belum diketahui pemilik ladang.
Polisi berhasil mengungkap peredaran ganja lintas provinsi dengan barang bukti lebih dari setengah ton, Polisi juga menemukan ladang ganja seluas 7 hektare.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol. Sulistyo Pujo, mengatakan keputusan menteri yang menetapkan ganja sebagai tanaman obat binaan itu bertentangan dengan UU No.35/2009 tentang Narkotika.