Solopos.com, WONOGIRI -- Polisi menemukan indikasi pelanggaran dalam kasus dugaan praktik politik uang dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ngabeyan, Sidoharjo, Wonogiri, September 2019 lalu.
Polisi akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan bisa tidaknya penyelidikan naik menjadi penyidikan.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Purbo Ajar Waskito, kepada
Purbo menyebut selama langkah itu dilaksanakan penyelidik menemukan indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan teradu. Saat ditanya bentuk indikasi pelanggarannya apa, Purbo belum dapat menyampaikannya sebelum ada hasil gelar perkara.
"Kesimpulan akan diambil melalui gelar perkara. Ada dua kemungkinan, kalau tidak cukup alat bukti aduan bisa dihentikan. Sebaliknya, kalau kasus ini cukup bukti bisa ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Purbo mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, saat dihubungi
Terkait progres penanganan kasus serupa di Sugihan, Bulukerto, Purbo menginformasikan penyelidik juga sudah meminta keterangan pengadu, teradu, dan saksi. Dia mendapat kabar bahwa pengadu, Kasto, akan mencabut aduan.
Namun, hingga November ini belum ada pencabutan aduan secara resmi. Terlepas dari hal itu polisi masih terus menyelidikinya selama belum aduan dicabut.
Menanggapi hal itu, Kasto saat dimintai konfirmasi menyatakan tidak pernah menyampaikan kepada polisi bahwa dirinya akan mencabut aduan. Dia menegaskan sama sekali tidak berniat mencabut aduannya.
Calon kades yang kalah dalam kontestasi Pilkades Sugihan itu mengaku tak gentar meski dua saksi yang diakukan malah berbalik tak mengakui menerima barang/uang yang disebutnya dari cakades terpilih, Murdiyanto.
"Sebelum dimintai keterangan polisi kedua saksi saya tak bisa saya hubungi. Sampe sekarang pun saya belum bisa bertemu lagi dengan mereka. Kalau mereka berbalik arah enggak masalah. Nanti akan terbukti pada waktu," ulas Kasto.
Satreskrim Polres Wonogiri menerima dua aduan kasus dugaan politik uang dalam Pilkades Ngabeyan dan Sugihan tak lama setelah pemungutan suara, 25 September lalu. Kasus di Ngabeyan diadukan tim sukarelawan cakades yang kalah dalam kontestasi, Didik.
Sukarelawannya menuding dua orang bermain uang agar warga memilih kompetitor Didik, Pardi. Salah satu orang tersebut saat itu tercatat sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Setelah kasus itu mengemuka panitia pilkades mengganti KPPS bersangkutan.
Sementara itu, dalam kasus Sugihan, Murdiyanto membantah tudingan Kasto. Dia menyatakan kemenangannya atas dasar suara hati rakyat.